Diduga Proyek Pemiliharaan Irigasi Batang Bayang Siluman, Duga Tidak Sesuai Dengan Spek

banner 468x60

Koto sawah, Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumatera Barat, KOMPAS86.com. Proyek pemiliharaan irigasi batang bayang yang sedang dikerjakan oleh kontraktor tidak memiliki plang proyek bahkan pembohongan publik alias tidak adanya transparan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan perehapan irigasi batang bayang tersebut. SENIN (25/08/2025).

Menurut salah satu pers mengatakan kepada awak media kalau proyek tersebut tidak ada papan proyek bahkan dilihat dari pekerjaan yang mereka kerjakan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek.

Ia menambahkan kalau pekerjaan pemeliharaan pembangunan irigasi batang bayang tidak transparan karena tidak adanya papan proyek dan semen batu yang mereka pasang, bisa dikopek pakai tangan artinya kocokan semen tidak sesuai dengan RAB.

“Pekerjaan pemiliharaan pembangunan irigasi batang bayang yang mereka kerjakan diwilayah koto sawah, bisa diduga adanya idikasi korupsi dikarena dari pasangan batu dan kocokan semen tidak sesuai yang diharapkan”, ujarnya.

Saat awak media kompas86.com. mendatangi pengawas proyek Togar mempertanyakan terkait kocokan semen, Togar mengatakan kalau kocokan semen 1 banding 2 namun kenyataan dilapangan awak media kalau keterangan Togar sudah memberikan keterangan berbohong atas kocokan semen.

Saat awak media melakukan investigasi dilapangan kalau proyek tersebut bisa dikopek semen dan pasangan batu yang mereka kerjakan dan dari kerjaan adanya indikasi dugaan korupsi.

Awak media mempertanyakan kepada Togar atas siapa yang bertanggung jawab dan berapa biayanya proyek tersebut, Togar mengatakan kalau dana proyek ini saya tidak tau berapa besar anggarannya namun yang tahu itu hanya buyung yang tinggal dilombok dan pimpinan dinas PU yang tau.

“Kalau saya dan kawan kawan dilapangan hanya mengkerjakannya aja dan bertanggung jawab sepenuhnya buyung dan pimpinan dinas PU,” Ujarnya Togar Kepada awak media Kompas86.Com.

Saat awak media menghubungi Buyung melalui Whatsap mengatakan kalau pekerjaan pemiliharaan itu tidak ada anggaran bahkan nilai proyek tidak ada, masa pekerjaan pemerintah untuk fisik ataupun infrastruktur tidak ada anggaran dan buyung tidak bisa jawab akan pertanyaan wartawan kepada buyung.

Awak media menilai kalau pekerjaan tersebut tidak ada transparan bahkan diduga adanya pembohongan publik terkait pekerjaan tersebut dan diduga ada yang ditutupi dari wartawan yang melakukan investigasi dilapangan.

Saat awak media dihubungi seseorang yang tidak mau disebut namanya yang melalui Whatsap mengatakan kalau kerjaan tersebut itu si Dito yang punya kerjaan dan hukan si buyung karena buyung sekolahnya hanya batas SMA dan yang bertanggung jawab itu si Dito karena si Dito sekolahnya Sarjana dan yang berranggung jawab itu si Dito.

Awak media menilai dilapangan kalau kegiatan tersebut ditutupi dari masyarakat dan tidak adanya transparannya dalam penggunaan anggaran proyek dan pekerjaan itu ada 7 titik yang mereka bangun namun kocokan semen tidak sesuai dengan spek.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa plang nama proyek dapat melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Proyek yang tidak sesuai spesifikasi dapat berimplikasi pada pidana korupsi jika ada unsur merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian, seperti tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU 31/1999 untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, atau dapat juga dikenakan sanksi pidana lain tergantung jenis perbuatannya, seperti perbuatan curang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya):
Pasal 2 dan 3: Mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Proyek yang tidak sesuai spesifikasi, terutama jika melibatkan proyek pemerintah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ini.
Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h: Mengatur tindak pidana “perbuatan curang” dalam pengadaan barang/jasa, yang bisa mencakup penipuan spesifikasi.

Ketua DPP LSM Ligin M. SUDIRMIN mengatakan jikalau tidak adanya transparan dalam pembangunan pemeiliharaan irigasi batang bayang yang ada diwilayah koto sawah maka saya dan beberapa media bakalan menyurati Kejati Sumbar dan Tipikor Polda bahkan langaung disurati Presiden Prabowo Subianto.

“Dari segi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Buyung sebagai penanggung jawab dan Togar sebagai pemgawas lapangan dalam pekerjaan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek karena bisa dihancurkan dengan tangan dan biaa dilihat kalau kerjaan mereka asal jadi alias dianggap gagal, ujarnya kepada awak media.

Ketua DPP LSM Ligin mengatakan kepada awak media bahwasanya APH Sumbar betul betul dapat memeriksa pekerjaan pemeliharaan pembangunan irigasi yang 7 titik tersebut betul betul di audit bahkan BPK RI harus turun tangan langsung memeriksa kelapangan.

Jurnalis Donal Siahaan

Pos terkait