Sanggau Kalbar, – Semakin marak diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, belum disentuh hukum.
Hal ini terlihat saat Tim media menemukan diduga Gudang tempat penyimpanan material Puya/Pasir.
Sejumlah karung warna hijau ditumpuk diduga berisikan material pasir hitam yang menurut info mengandung bijih emas, serta mesin yang tertutup Terpal kemungkinan untuk pengelolaan puya/pasir hitam yang mengandung emas tersebut.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada tim media ini,” Besar harapan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas Peti tersebut, karena dampak dari kegiatan Peti sangat berbahaya dan bisa mengancam kelestarian alam sehingga bisa berdampak pada air tanah maupun air sungai yang menjadi sumber keperluan masyarakat sehari-hari,”pungkasnya.

“Mengacu pada Undang-Undang Minerba, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Sanksi pelanggaran
Pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan
Penegakan hukum.
Sementara sampai berita ini terbit tim media ini belum dapat terhubung dengan nomor kepala desa setempat dan pihak terkait lainya untuk konfirmasi.(Bersambung…)