Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang baik, tentunya pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pembangunan di setiap daerah.
Namun dengan adanya proyek pembangunan sehingga dijadikan sebagai alat untuk meraup keuntungan lebih bagi kontraktor kontraktor yang nakal.
Seperti hal nya terjadi di kabupaten rejang lebong, bagaimana tidak pasalnya pembangunan Drainase yang mengunakan pagu anggaran sebesar Rp.74.397.064,96 yang dikerjakan oleh CV. Henderson Kontruksi diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah dintetukan, hal itu terlihat dari beberapa gambar yang diambil langsung di lokasi pekerjaan. Jelas saja ketebalan yang seharusnya 25 CM, hanya di bangun 10 CM saja,
Dengan temuan ini patut kita curigai adanya dungaan pengurangan volume dari pembuatan Drainase tersebut.
Bukan itu saja tampak juga pengerjaan tersebut hanya menempelkan ke bekas diding siring yang lama, sehingga kita duga pembuatan drainase tersebut tidak memenuhi pasangan yang tertera digambar.
Menariknya lagi dipapan informasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pembangunan kantor lurah timbul Rejo bukan pembangunan ataupun pembuatan drainase.
Dengan adanya temuan seperti ini, kita curigai tidak adanya pengawasan dalam pembuatan drainase tersebut.
Maka dari itu karena pembangunan bukan milik pribadi melainkan mengunakan uang negara, dengan demikian kami minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan rejang lebong, polres rejang lebong dan inspektorat rejang lenbong, untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus dugaan ini.
Tim