Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Wisata ulu musi yang terletak di kabupaten rejang lebong tepatnya di Desa cawang lama dan kayu manis, Kecamatan Selupu Rejang, kini menjadi bahan perbincangan oleh kalangan masyarakat, bagaimana tidak wisata yang dikelola oleh Pokdarwis desa cawang lama tersebut diduga tidak memiliki izin.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh salah satu masyarakat yang engan disebutkan namanya kepada awak media, Jum’at, (30/8/2024). Mengatakan dimana wisata yang bernama Ulu Musi tersebut tidak memiliki izin.
” Benar wisata tersebut belum memiliki izin, karena wisata tersebut berada di wilayah desa kayu manis,” Ujarnya
Lebih jauh ia menjelaskan, wisata yang dikelola oleh pokdarwis atau kelompok sadar wisata tersebut, dibangun di wilayah desa kayu manis, lanjutnya secara tidak langsung desa kayu manis sudah pasti mendapatkan pendapatan daerah (PAD) dari wisata tersebut, mengingat akses jalan dan bangunan yang dibangun oleh kepala desa cawang lama itu dibangun diatas tanah desa kayu manis.
” Untuk dana yang digunakan dalam pembangunan tempat wisata seperti pondok – pondok dan yang lainya saya tidak tau pasti apakah mengunakan dana peribadi atau dana Desa, yang pastinya wisata itu wilayahnya Desa kayu manis,” Jelasnya
Sementara itu Umidi wakil ketua Lembaga Investigasi Negara, terkait pembangunan wisata yang dibangun di wilayah desa kayu manis tersebut, sudah melanggar aturan karena wisata tersebut secara tidak langsung ilegal dalam artian tidak memiliki izin dari desa kayu manis.
” Terkait hal ini kita akan menyurati kepada elemen-elemen terkait untuk melihat apakah bangunan tersebut mengunakan dana peribadi atau dana desa, jika bangunan tersebut digunakan dana desa maka itu salah besar, karena dana desa tidak boleh dipindahkan ke desa yang lain, apapun bentuk alasannya itu tetap menyalahi aturan pengunaan dana desa, karena itu ada hukuman bagi setiap desa yang menyalahi aturan pengunaan dana desa,” Singkatnya.
Tim