Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com Analisis Dampak lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Saat ini makin menjamurnya cafe dan swalayan di Kota Bukittinggi banyak yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai untuk para pengunjung, hal seperti ini diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin).
Akibat tidak memiliki lahan parkir sehinga kendaraan pengunjung cafe dan swalayan banyak yang memilih parkir di trotoar serta bahu jalan, keadaan tersebut sangat menggangu kepentingan umum yabg dapat merugikan masyarakat
Secara exsplisit dapat di analisa, Inilah bukti bahwa antar instansi kurang adanya kordinasi, sehingga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran andalalin tidak optimal, disisi lain dokumen andalalin dibuat harus melibatkan tenaga ahli yang melibatkan berbagai pihak, keadaan inilah yang menyebabkan pengusaha/pengembang tidak mengurus dokumen andalalin.
Donal Satria Kasi Lalin Dishub Bukittinggi saat di hubungi via ponsel, membenarkan bahwa ada beberapa Swalayan, Hotel dan Cafe di Kota Bukittinggi yang tidak mempunyai Andalalin, kami akan segera mengevaluasi kembali terkait izin Andalalin yang dapat merugikan kepentingan umum terang nya
Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”
( basa )