DI KABUPATEN PALI, DESA BETUNG INDUK MENOLAK GANTI RUGI YANG DIANGGAP TIDAK SESUAI AKIBAT EKSPLORASI PRODUKSI PT.DAQING

banner 468x60

Pali — Sumsel — Kompas86.Com 3/12/2023 Berdasarkan dari kutipan berita Sarana informasi pada hari Selasa, 28 November 2023, Desa Betung Induk menyampaikan ketidakpuasan terhadap ganti rugi yang diberikan oleh PT.Daqing akibat eksplorasi produksi. Menurut informasi yang dihimpun pada tanggal 28 November 2023, salah seorang warga bernama Suhardi mengungkapkan kekecewaannya. “Kerusakan rumah saya sangat parah akibat seismik ini. Namun, estimasi ganti rugi yang mereka berikan tidak mencerminkan kerusakan yang sebenarnya. Kami tidak tahu apakah uang tersebut untuk kompensasi atau perbaikan rumah. Jika untuk perbaikan, kami berharap PT.Daqing memperbaiki sendiri. Kami merasa dihina dengan nilai yang diberikan, dan kami ingin jumlah tersebut dihitung oleh PU (PUPR). Kami juga ingin tahu apakah Pihak Pertamina HRZ 4 telah menyetujui pembayaran tersebut, termasuk pembayaran tahap pertama Desa Betung Induk. Kami menolak pembayaran tersebut dan berharap PT.Daqing bernegosiasi langsung dengan warga dan tukang desa yang paham tentang kerusakan tersebut,” ujar Suhardi.

Ketika permasalahan ini berkembang, pada hari Minggu, 26 November 2023, awak media mengkonfirmasi Kades Betung Induk, Suparman, yang menyatakan bahwa penggantian masih dalam proses pendataan, sementara yang sudah mendapatkan penggantian berada di Betung Selatan. Saat dihubungi melalui telepon mengenai kegiatan PT.Daqing, Kades Betung Induk menyatakan, “Saya tidak bisa memberikan konfirmasi karena mereka (PT.Daqing) mengecek sendiri dan berkomunikasi langsung dengan warga pemilik rumah. Mengenai nilai penggantian, itu harus sesuai dengan PUPR. Untuk Betung Induk, sebagian akan dibagikan pada Senin, 27 November 2023, untuk tahap pertama langsung dibagikan oleh PT.Daqing. Kami hanya menyediakan fasilitas tempat, sama seperti ganti rugi lahan sebelumnya.”

Tambahan dari kutipan beberapa berita online yang ramai terbit di bulan sebelumnya, Mulyanto, warga Desa Harapan Jaya, pernah menyampaikan kekhawatiran, “Saya sudah menyampaikan agar tidak meledakkan sebelum nilai ganti rugi atau lubang disepakati, namun PT.Daqing tetap meledakkan dinamit yang sudah berada di dalam lubang bor sebelumnya.”jelas Mulyanto.

Pertanyaan muncul, “Mengapa PT.Daqing tidak melakukan negosiasi sebelum memulai operasi produksi?” Selain itu, realitas terjadi bahwa PT.Daqing, selain tidak bernegosiasi nilai ganti rugi dengan warga, tidak pernah menjelaskan bahwa semua ganti rugi berdasarkan pada panduan UU dan peraturan.

Yang paling penting, harapan masyarakat agar PT.Pertamina atau Inspektorat Pertamina segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama di Kabupaten Pali, untuk melakukan perbaikan terhadap PT.Daqing yang dianggap merugikan dan semena-mena.

Masyarakat juga masih kurang memahami UU, serta tidak menyadari bahwa produksi seharusnya tidak dilakukan sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan hal ini bisa termasuk pidana atau pelanggaran. Perlu adanya edukasi publik mengenai aspek hukum terkait industri ini agar masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Toying

Pos terkait

Tinggalkan Balasan