KAUR (BENGKULU) KOMPAS86.COM-Pada tahun 2022 Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten kaur provinsi Bengkulu untuk 16 Puskesmas dengan pagu anggaran senilai Rp15.515.784.000, yang terealisasi Rp 13.870.022.200.
Setelah di tunjuk sebagai kuasa hukum dari tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 .Kepala Dinas Kesehatan Inisial D, Kepala Puskesmas Kaur Utara Inisial RJY dan kepala puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah Inisial I FA.Di duga merugikan keuangan negara perhitungan sementara sebesar Rp310.315.68
Kuasa hukum Ketiga orang tersangka tersebut,Sopian Saidi Siregar,SH,M.Kn dan Rekan mendatangi kerjari kaur pada hari Senin,07Agustus 2023 menyampaikan surat kuasa ke Kejari kaur dalam hal ini ke penyidik.
Tujuan dari pada itu untuk kalau ada tahapan pemeriksaan selanjutnya tentu nya akan di libatkan
Selanjutnya, Ia menyampaikan permohonan kepada Bapak Kajari Kaur pidsus khususnya untuk melanjutkan proses penyidikan dalam hal ini dapat menetapkan 19 orang ini menjadi tersangka menahan terhadap:
1.Inisial R H I sebagai KPA triwulan 3 dan 4.
2.Inisial J A sebagai PPTK.
Nama – nama 14 Kepala puskesmas yang masih aktif:
1. Inisial MS Kapus Nasal.
2.Inisial AP Kapus Linau.
3.Inisial NH Kapus Bintuhan.
4.Inisial Y Kapus Tetap
5.Inisial SNS Kapus Luas
6. Inisial LW Kapus Kapus Mentiring
7.Inisial Hw Kapus Gedung Wani
8.Inisial MA Kapus Muara Sahung
9.Inisial R D Kapus Tanjung Kemuning
10. Inisial AO Kapus Kapus Kelam Tengah
11. Inisial EE Kapus Lungkang Kule
12.Inisial Y Kapus Nagarantai
13.Inisial D Kapus Padang Guci Hilir
14. Inisial H Kapus Beriang Tinggi
Nama -nama mantan Kapus
1.Inisial SH
2.Inisial MA
3.Inisial VG
Kronologis dan modusnya sama persis apa yang di alami oleh klien kami kata Sopian Saidi Sreger ,SH.M Kn kepada awak media ini pada hari, Senin 07 Agustus 2023 di halaman kantor Kejari kaur.
Untuk kesamaan warga negara atau di dalam hukum di sebut Equality Before The Law.
Kami berharap kepada pihak kejaksaan negeri Kaur akan melakukan hal yang sama yaitu, menetapkan sebagai tersangka dan menahan terhadap pihak- pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan Ini, tutupnya.
(Ahmadi)