Simpang Sari, Lawang Wetan, KOMPAS 86.com – Muba, inisial Npl Mdn warga Dusun l Desa simpang sari kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin sampai saat ini belum ada i’ tikad baik atas perjanjian damai yang mereka sepakati dengan RSM ( 54) tahun warga dusun l Desa simpang sari. ( 2/2/2024)
Perjanjian damai tersebut telah di sepakati pada tangal 29 Desember 2023 di beri waktu satu minggu dibuktikan dengan surat kesepakatan ditandatangani Juga saksikan ketiga orang saksi.
Pelaku Di duga sebelumnya mencuri mesin rumput tasto milih RSM di kebun miliknya dengan cara mencokel pintu dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya.
Aksi pelaku ketangkap basa pada hari Jum’at 29 Desember 2023 sedang memperbaiki mesin rumput di talang gemuruh dusun lV Desa pandang dulang
Kepergok ketangkap basah hari pelaku Npl Dan Mdn mengakui bahwa mesin rumput tersebut ia mencurinya pada saat di interogasi oleh pemerintah Desa.
Kini perjanjian damai secara keluarga tersebut sudah hampir satu bulan tidak di penuhi oleh MDN Bin Roheli dan MDN menghilang tanpa jejak sedangkan Nopel binr Mulyadi ada i”tikad baik secaa keluarga.
( Rudi hartono)