Kaur (Bengkulu) Kompas86.Com-
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Menyadari akan pentingnya pendidikan maka pemerintah sangat serius menanganinya dan berusaha terus untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu mengadakan perubahan kearah yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Sangat jelas jika merujuk kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 disitu disebutkan tentang larangan melakukan pungutan disekolah dalam bentuk apapun
Namun, berbeda dengan Sekolah Dasar Negri 44 Kaur yang beralamat di Beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, telah di duga melalukan pungutan kepada peserta didik ( murid)
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari sumber terpercaya, bahwa sekolah tersebut melakukan pungli terhadap siswa/i untuk membeli mesin air jenis Sanyo dan gembok .
Untuk besarnya di beban kan kepada murid Rp 10.000/ murid.
“Memang tidak seberapa besar nominal nya ,namun sangat meresahkan wali murid karena para murid ada tidak mau sekolah kalau pungutan tersebut belum di bayar,”Kata sumber kepada awak media ini .
Untuk memastikan kebenaran nya awak media langsung konfirmasi ke pada ,Sikar Lani sebagai Kepala Sekolah Dasar Negri 44 Kaur, menghubungi via WhatsApp pada ( 18 / 01 /2024 ) sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
(Ahmadi)