Caleg Terpilih Inisial EF Gunakan Ijasah Palsu Terancam Pidana Pemalsuan Dokumen pasal 263 KUHP

banner 468x60

Caleg Terpilih Inisial EF Gunakan Ijazah Palsu Terancam Pidana pemalsuan Dokumen pasal 263 KUHP.

 

Tubaba.
Diterbitkan.Oleh
KOMPAS.86.COM.
Seorang Calon Legislatif Caleg terpilih pada kontestasi politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung tahun 2024-2029 berinisial EF (38) tersandung kasus ijazah palsu terancam di Pasal 263 KUHP.Degan Pidana Penjara paling lama 6 tahun Penjara.

Hal tersebut berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) terhadap Polres Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat beberapa pekan lalu.

Dikatakan ketua LSM GMBI Tubaba W. Aryady, terkait laporan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih EF yang dilakukan pihaknya terus berjalan, hal tersebut diperkuat setelah adanya pemanggilan terhadap beberapa orang oleh pihak Polres Tubaba beberapa waktu lalu.

“Hari Jum’at kemarin ada 4 orang dari Dinas Pendidikan (Diknas) Tuba, yang telah dipanggil oleh Polres Tubaba, tapi tidak tau siapa saja yang hadir dalam pemanggilan itu. Sementara, di Polres Tuba juga sedang pemanggilan Saksi, Proses Hukum sedang berjalan dan akan terus kita kawal” Kata Ketua GMBI W.Aryady pada (19-05-2024).

Menurutnya, sejauh ini belum ada pemberitahuan dan informasi perkembangan dari pihak polres Tuba dan Tubaba, namun informasi pemanggilan para saksi sudah dilakukan pihak polres.Tuba dan Tubaba

“Pihak Polres belum memberikan surat perkembangan laporan ke kami, sementara Surat pengaduan untuk Bawaslu dan KPU Tubaba Juga sudah kami sampaikan pada hari Jumat (17/5/2024) kemarin” Terangnya.

Pihaknya berharap, proses laporan LSM GMBI dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), sesuai hukum yang berlaku juga transparan.

“Kami terus pantau proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Tuba dan Tubaba, jika prosesnya nanti tidak berjalan, kami LSM GMBI seluruh lampung akan melakukan aksi damai di masing-masing Polres terkait” pungkasnya.

Lanjut dia, pada jumat 17 Mei 2024 lalu, Ibu Siti Nurul Khotimah selaku kepala PKBM dan Sekretarisnya telah dipanggil pihak Polres Tuba untuk dimintai keterangan.
Kemudian, pada Sabtu,18 Mei 2024 terduga EF dan pihak DPC Partai Demokrat Tubaba juga telah dipanggil.

“Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut tindak lanjut dari Laporan LSM GMBI Distrik Tulang Bawang, terkait dugaan Pembuatan dan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan EF untuk menjadi Caleg DPRD Tubaba periode 2024-2029” Jelasnya.

Sebelumya, pihak LSM GMBI telah melaporkan dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan Ijazah palsu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat pada Senin, 8 April 2024 beberapa waktu lalu

“Kami telah melaporkan kasus dugaan Ijazah Palsu ke pihak berwajib dengan mendatangi Mapolres Tuba dan Tubaba dengan menunjukan bukti-bukti, tindak Pidana Pembuatan dan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Eli FITRIYANA CS,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak Polres Tubaba atas pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait
kami tetap akan menunggu impo dari polres Tulang Bawang Barat ucapnya.

*(Humas LSM GMBI Distrik Tubaba)*

#(RPM)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *