MUBA ( Sumsel )
KOMPAS86.com
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karkhutla) terus dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Bripka E. Juliansyah dengan mengajukan himbauan dan penyebaran informasi kepada Kapolda Sumatera Selatan terhadap pelarangan Karkhutla di Desa Karang Agung, wilayah hukum Polres Lalan Polsek Muba, Sumatera Selatan, Senin (28/08/2023) sekira pukul 09.30 Wib s/d selesai.
Bripka E. Juliansyah terus aktif mengimbau warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dari bahaya Karkhutla. Dia juga melakukan pekerjaan penjelasan tentang konsekuensi dan bahaya pembakaran hutan atau lahan, serta sanksi pidana atas pembakaran hutan atau lahan.
“Kami mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait pelarangan kebakaran hutan dan lahan. Pada prinsipnya, mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama mendukung hutan agar tidak menimbulkan kebakaran di wilayah tersebut, ” kata Bhabinkamtibmas Bripka E. Juliansyah.
Personil Polsek Lalan Bripka E. Jukiansyah juga turut membantu menjelaskan dengan giat bahwa asap dari karkhutla berdampak negatif bagi kesehatan manusia.
Sementara itu Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karkhutla kepada warga masyarakat.
“Kami juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia internasional,” terang Ipda Zulkarnain.
Dengan penyampaian Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karkhutla ini diharapkan masyarakat di Kecamatan Lalan dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karkhutla segera beri tahu pihak berwajib agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Editor ( Hadi takri )