Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat H Rafdinal Mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 di Aulah Kantor Camat Banuhampu 

banner 468x60

Banuhampu, KOMPAS86.COM–Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, H. Rafdinal, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Sabtu (25/10/2025) di Aula Camat Banuhampu.

Kegiatan turut dihadiri Camat Banuhampu Ridwan, Anggota DPD RI Muslim Muhammad Yatim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat yang diwakili oleh Ir. Syafinal Widyasuara Diskop UKM Provinsi Sumatera Barat, Wali Nagari, tokoh masyarakat, bundo kanduang, serta para pelaku UMKM setempat.

Dalam sambutannya, Rafdinal menjelaskan bahwa sektor UMKM kini telah merambah berbagai bidang kehidupan, mulai dari industri rumah tangga, kuliner, olahan kerajinan, hingga homestay yang menjadi bagian penting dalam penggerak ekonomi masyarakat.

“Kami dari DPRD Provinsi terus berupaya agar UMKM bisa berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk, serta pelatihan digital marketing yang kini menjadi kebutuhan utama pelaku usaha,” jelas Rafdinal.

Bulan kemaren 600 peserta telah mengikuti pelatihan digital marketing, menurutnya, kegiatan ini akan kembali dilanjutkan dan diperluas pada tahun 2026 melalui penganggaran kegiatan lanjutan, ucapnya.

“Sekarang jualan tidak perlu lagi menunggu pembeli datang ke warung. Melalui media sosial, produk kita bisa dikenal dan dipesan dari mana saja. Karena itu, pelaku UMKM harus belajar dan beradaptasi dengan dunia digital,” tegasnya.

“Generasi muda harus melek teknologi dan kreatif memanfaatkan media sosial untuk berwirausaha. Mulailah bisnis dari yang kecil, tapi dengan semangat besar,” pesannya.

Camat Banuhampu, Ridwan, menyampaikan harapannya agar pelaku UMKM di wilayahnya terus berkembang dengan dukungan penuh dari kebijakan daerah. Namun, ia juga menyoroti tantangan pengawasan terhadap usaha baru yang muncul akibat kemudahan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

“Sekarang izin usaha sangat mudah. Banyak kafe bermunculan, tapi tidak semuanya memperhatikan nilai-nilai lokal. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara UMKM dan pemerintahan nagari ke depannya.

Kemudian Ia menambahkan, pihak kecamatan juga telah berupaya membantu pelaku UMKM dalam berbagai hal, termasuk penerbitan sertifikat halal bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sekitar 40 pelaku UMKM di Kecamatan Banuhampu telah kami bantu dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS, serta sertifikat halal. Kami ingin semangat pelaku UMKM semakin kuat dan menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berkembang,” jelasnya.

Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UMKM di Kecamatan Banuhampu dapat lebih memahami dasar hukum, strategi pengembangan usaha, serta pentingnya adaptasi terhadap era digitalisasi ekonomi.

Kegiatan ini juga menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, dalam mendorong tumbuhnya UMKM yang berdaya saing, beretika, dan berpijak pada nilai-nilai lokal atau kearifan lokal, pungkasnya. (*)

Pos terkait