*13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable Kembali Digelar, Apa yang Dibahas Para Hakim se-ASEAN?* 

banner 468x60

Jakarta, Humas MA_Kamis,09 Oktober 2025

KOMPAS86.COM – Kali ini, ASEAN-IFCE mengusung tema “Access to Justice (A2J)” di Pengadilan yang dihadiri oleh Pengadilan Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina.

Pengadilan dari sejumlah negara ASEAN menghadiri 13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable secara daring pada Rabu (8/10). 

Kali ini, ASEAN-IFCE mengusung tema “Access to Justice (A2J)” di Pengadilan yang dihadiri oleh Pengadilan Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina.

Hadir mewakili Indonesia yaitu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus sebagai Executive Committee of International Consortium for Court Excellence (ICCE), Dr. Edward T. H. Simarmata, S.H., L.L.M., M.T.L.

Adapun perwakilan para hakim dari pengadilan tingkat pertama antara lain, Ganjar Prima Anggara, S.H., (Pengadilan Negeri Majalengka), Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H. (Pengadilan Negeri Sawahlunto), Adhlan Fadhilla Ahmad, S.H. (Pengadilan Negeri Bobong), Jeffry Pratama, S.H. (Pengadilan Negeri Banyumas), Dr. Novritsar Hasintongan Pakpahan, S.H., S.Pd., LL.M. (Pengadilan Negeri Kotabumi dan Timothee Kencono Malye, S.H., L.L.M. (Pengadilan Negeri Pangkajene).

Access to Justice di Pengadilan Thailand, Singapura dan Indonesia    

Pakittah Chotkittikul, seorang hakim dari Pengadilan Thailand, memaparkan beberapa Kebijakan Presiden Mahkamah Agung Thailand dengan Menjunjung Tinggi Integritas, Menjaga Kepercayaan Publik dan Mengejar Keunggulan dalam Peradilan.

Ia turut menjabarkan mengenai platform dan pelayanan utama pengadilan seperti e-Filing, e-Hearing and Court Integral Online Service (CIOS) pada Pengadilan Thailand.

Pemaparan kedua dibawakan oleh Mohammed Jalees dari Pengadilan Singapura. Jalees membagikan lima strategi untuk mewujudkan Access to Justice yang telah diterapkan selama tiga sampai lima tahun terakhir yaitu, A2J Division, Service Integration, Service Digitalization, Community Engagement dan Legal Assistance Schemes with Partners.

Jalees turut menjelaskan, terbentuknya Cross-Court A2J Workgroup pada awal 2023, adalah untuk mendorong transformasi Pengadilan Singapura menjadi lembaga yang lebih berorientasi ke luar dan berpusat pada pengguna dengan fokus yang berkomitmen pada menjamin akses terhadap keadilan.

Dalam forum itu, turut dibahas mengenai implementasi Access to Justice pengadilan di Indonesia, baik dalam hal administrasi maupun litigasi. Hal ini mencakup biaya perkara yang terjangkau, akses bagi penyandang disabilitas, transparansi informasi publik dan sebagainya.

Adapun e-Court, e-Berpadu, Sidang Keliling, Penerjemah Bahasa Isyarat, Mediasi Online, Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), menjadi hal yang ditonjolkan dalam Access to Justice pada bidang litigasi.

Roundtable berlangsung interaktif, mencerminkan antusiasme para peserta dalam memahami betapa pentingnya Access to Justice bagi para pencari keadilan. Selanjutnya, forum tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Diskusi yang sukses digelar tersebut, menunjukkan komitmen kuat masing-masing pengadilan se-ASEAN untuk memperluas penerapan Access to Justice. Hal ini, merupakan bagian dari perjalanan panjang pengadilan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik bagi masyarakat dan menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Jurnalis :Thomas

Pos terkait