Perihal Sidak Komisi II DPRD Kota Palembang Ke Gold Dragon, Itu Ijin Holywings Yang Sudah Ditutup, Kata Umar Yuli Abas

banner 468x60

kompas86.com 04/08/2023
Palembang _ Buntut dari aksi damai yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Coruption Watch (SCW) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait tempat hiburan malam, membuat Komisi II lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Gold Dragon, Jl.R. Sukamto, Kamis (03/08/23).

Pada pukul 21.Wib Sidak dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD kota Palembang Abdullah Taufik bersama Akbar Alfaro dari Fraksi Partai Gerindra.

Dari hasil Sidak tersebut, Abdulah Taufik saat diwawancarai awak media menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola Gold Dragon, diantaranya, pertama, soal keributan (Perkelahian pengunjung) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), kedua terkait perijinan, dimana Gold Dragon sampai saat ini masih menggunakan perijinan yang lama, yaitu perijinan atas nama Holywings.

Selain masalah keributan dan perijinan, Gold Dragon juga masih melalaikan masalah andalalin, dimana kendaraan pengunjung banyak terparkir hingga menggunakan badan jalan, dan yang terakhir masalah pajak.

“Gold Dragon sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, seharusnya Gold Dragon hanya boleh beroperasi sampai jam 1(satu) malam, tapi kenyataannya sampai jam 3 dinihari,” ujar Abdullah Taufik.

Gold Dragon pajaknya diangka lebih kurang Rp.300 Juta perbulan, namun menurut managernya, Gold Dragon sudah memasang server, dari server melanjutkan kepada pihak ke tiga, yang selanjutnya dari pihak ketiga dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Lanjut Abdullah Taufik, “kalau memang kedepannya Gold Dragon tetap beroperasi menggunakan ijin yang lama, ya’ terpaksa akan kita tutup,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Umar Yuli Abas selaku Dewan Penasehat SCW menerangkan, sudah jelas Gold Dragon yang dulu namanya Holywings sudah dilakukan penutupan, tapi nyatanya sampai malam ini masih beroperasi tanpa memiliki ijin operasional.

Sambung Umar Yuli Abas, “Gold Dragon sudah melanggar andalalin, karena tidak memiliki perijinan andalalin. Selain itu terkait perijinan perdagangan Minuman Beralkohol (Mikol), Gold Dragon masih menggunakan perijinan milik Holywings, yang sampai sekarang perijinan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena Holywings sudah ditutup,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Welly selaku manager Gold Dragon mengatakan, “terkait soal permasalahan, mana yang kurang, besok akan kita lengkapi,” katanya sambil melanjutkan, “masalah Perda, kedepan kita akan menyesuaikan jam operasionalnya sesuai Perda yang berlaku di Kota Palembang,” pungkasnya.

Selain dari anggota DPRD kota Palembang Sidak juga dihadiri dari Dishub, Satpol-PP, Dinas Bapenda, ketua LSM SCW dan pihak kepolisian.
(Cha/Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan