Saumlaki (Tanimbar)
Kompas86.com.
Fakta sidang ke 5 lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sebesar Rp 9 Milyar dengan total kerugian uang negara senilai Rp.6,682 M, dengan menghadirkan saksi 14 anggota DPRD Tanimbar, Albian Touwelly, Sulistyo mantan Ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Maluku dan Jedithia Huwae, Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, membuka fakta baru.
Gerah dengan keterangan 14 DPRD secara kolektif yang dianggap tidak jujur dalam sidang, tidak mengenal dan membantah keterangan saksi Albian Touwelly, terdakwa Maria Goretti Batlajery (mantan Sekretaris BPKAD dan Jonas Batlajery, mantan Kepala BPKAD di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini kemudian membongkar kasus perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020 di Sekretariat DPRD Tanimbar. “Saya Kepala BPKAD tahun 2020, yang telah mencairkan uang SPPD pimpinan dan anggota DPRD. Para legislator ini pada tahun 2020, sudah ambil uang tetapi tidak melakukan perjalanan dinas”, ungkap Jonas.
Terkait fakta persidangan tersebut, Eduard Futuwembun, SH yang berprofesi sebagai pengacara di Bumi Duan Lolat, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memproses hukum dugaan perjalanan dinas (SPPD) Fiktif Rp. 12 M di Sekretariat DPRD Tanimbar, tahun 2020.
“Bila fakta persidangan sudah sebut uang SPPD sebesar Rp.12 M ke lembaga DPRD tahun 2020, yang menurut Jonas Batlajery dalam keterangan di sidang Tipikor disebut fiktif, saya minta APH segera proses kasus korupsi uang negera ini. Harusnya, uang ini dikembalikan dan tidak diambil. Sebab di tahun 2020, bencana pandemi covid 19 sedang melanda seluruh dunia, Indonesia, Maluku dan Tanimbar. Mengapa uang SPPD Rp.12 M ini diambil dan dipakai. Lebih riskan lagi, bila tidak dipakai namun berangkat untuk perjalanan dinas. Kesaksian Jonas, bagi Futuwembun, pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi uang negara oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanimbar”, jelasnya.
Tanggal 2 Maret 2020, pandemi covid masuk di Indonesia. Guna mencegah penyebaran covid 19, pemerintah pada tanggal 17 April 2020 mengeluarkan larangan perjalanan berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020. Bersamaan dengan itu, keluarlah Surat Edaran (SE) MenPanRB nomor 46 dan 55 tahun 2020 mengenai larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas, cuti dan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi covid.
Presiden Jokowi pada hari Jumat (30/12/2020) resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kata Futuwembun, terhitung 17 April hingga 30 Desember 2020, tidak diizinkan berangkat menggunakan kapal atau pesawat. Proses pencairan anggaran untuk SPPD pimpinan dan anggota DPRD Tanimbar tahun 2020, baru diproses bulan Maret 2020. Dan perjalanan hanya 1 bulan hingga April 2020. Bagaimana mungkin anggaran Rp.12 M terpakai habis?, ungkapnya.
Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejari Tanimbar yang baru mutasi 2 hari lalu, Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (07/12/2023), mengatakan terkait kasus SPPD Fiktif DPRD Tanimbar tahun 2020, belum bisa dijawab. Kejari Tanimbar masih fokus di beberapa kasus korupsi. Silahkan dikonfirmasikan dengan Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar yang baru, saya sudah pindah tugas, tutup mantan Kasi Intel Kejari Tanimbar tersebut.
( Mas Agus )