Tindak Tegas Penyedia jaringan,Penggunaan Spektrum Frekuensi Tanpa Ijin Diluar Ketentuan Yang Dilegalkan

banner 468x60

GRESIK,JATIM KOMPAS86.COM

Kementrian dan Informatika ( Kominfo ) seharusnya mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa internet ( PJI ) yang di sinyalir ilegal alias tak berizin dan sekaligus melaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) minggu 11/06/2023

Tepatnya berada di Dusun Lempung Desa Turirejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik berdiri sebuah tower dengan nama NAILA HOSTPOT milik Muis warga Dusun Lempung Desa Turirejo diduga tidak berijin

Sesuai informasi yang media KOMPAS 86 terima dari narasumber terkait legalitas di antaranya:

1. Penyedia jaringan komunikasi ( internet ) tanpa ijin
2. Penggunaan spektrum frekuensi tanpa ijin
3. Penggunaan spektrum frekuensi di luar ketentuan yang di legalkan.

Waktu di komfirmasi Muis yang juga seorang Mantri yang banyak menyebut Muis adalah seorang Dokter Di salah satu Poliklinik Daerah Kecamatan Kedamean menyampaikan bahwa usahanya sudah berijin,’ kata Muis

Banyak pelanggaran terkait penjualan jasa internet yang diduga tanpa ijin terutama Kabel fiber yang dikaitkan pada tiang tiang listrik itu ada pidananya.

Dengan bermodal membeli bandwidth internet dan mendistribusikan kepada para pelanggannya berapa hasil perbulan yang di raup Muis setiap Bulannya tentunya bisa mencapai Rp 75.000.000 juta perbulannya.

Kenapa dari pihak Balai monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementrian Kominfo Tidak melakukan tindakkan?

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan,bahwa barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat ( 1 ) di pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda Rp 600 juta.

Begitupun terhadap reseller seperti yang berada di Desa Tulung milik Nur Ahmad tidak punya ijin
Dia juga banya menyalurkan ke Warga Desa Tulung.

Nur Ahmad menyampaikan ke Awak Media Saya ( Nur Ahmad ) hanya reseller pak saya salurkan kurang lebih 50 rumah tangga dan saya mengambil jaringan beserta voucher dari Muis desa Lempung,’ Tutur Nur Ahmad

Berapa banyak kerugian Negara karena tidak adanya pajak PPN sebelas persen masuk sebagai pendapatan pajak Negara.

Deden Suprapto SH dari LBH KORAK ( Komunitas Rakyat Anti Korupsi ) Gresik  mengatakan hal seperti ini tidak boleh di biarkan kalau tidak ada tundak lanjut Kita laporkan saja. karena ini jelas merugikan Negara agar nantinya tidak ada jaringan lain yang muncul kembali ,’ Tegas Deden Supraoto SH

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan