Tim Kejagung Menangkap Buronan Inisial HPS Dalam Kasus Pembangunan RSUD Jambak Kabupaten Pasaman Barat
Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kompas86.com. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 berinisial HPS. Buron tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Identitas Tersangka yang diamankan inisial HPS,” kata DR. Muhammad Yusuf Putra MH Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Jumat (8/3/2024).
Ia menambahkan bahwasanya diketahui HPS merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multiyears). Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 20.135.000.000 (miliar).
“HPS 58 Tahun/ lahir Pagar Alam 22 Maret 1965, Alamat Bekasi Timur Regency Blok G9 RT 004/ RW 019 Kelurahan Cimuning, Kecamatan mustika Jaya, Agama: Islam sebagai Pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT.Telaga Gelang Indonesia),”ujarnya
Kejari Pasaman Barat menyampaikan bahwa posisi kasus perkara HPS dalam tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat pada tahun 2018 sampai tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat Tahap I (multi years) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp 136.119.063.000,-
Ia menambahkan Bahwa untuk mengikuti proses lelang Direktur PT. MAM ENERGINDO ALI AMRIL melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan Direktur PT. Telaga Gelang Indonesia (PT. TGI) oleh HPS khusus untuk pengerjaan item Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) berdasarakan surat perjanjian kemitraan tanggal 26 Juni 2018, hal tersebut dikarenakan PT. MAM tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan MEP tersebut. Akan tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT. MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang dan sebagai imbalan / fee atas peminjaman PT. TGI maka ALI AMRIL telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp. 500.000.000,- kepada HPS yang telah sama-sama disepakati diawal.
“HPS diangkat sebagai Direktur PT. TGI berdasarkan akta pernyataan Keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Telaga Gelang Indonesia Nomor 1 tanggal 02 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta,” ujarnya.
Kejaksaan mengatakan kepada awak media bahwa setelah PT. MAM ENERGINDO – PT. TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang dan selanjutnya dilakukan penandatangan kontrak Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat yakni Kontrak nomor : 027/07 SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, yangmana dalam pelaksanaan pekerjaan PT. MAM ENERGINDO – PT. TGI KsO tidak menjalankan sesuai dengan porsi pekerjaan masing-masing sebagaimana diatur dalam kontrak, akan tetapi ALI AMRIL selaku pemenang lelang mencari rekanan yang mau melaksanakan keseluruhan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut dan atas keinginan Direktur PT. MAM ENERGINDO bersama-sama dengan Direktur PT. TGI yang semula hanya dipinjam Perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat / sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT. TGI dengan perjanjian ALI AMRIL akan menerima fee sebesar 15 % dari nilai kontrak dan sebagai bentuk komitmen fee, ALI AMRIL telah menerima panjar fee dari Sdr. HPS sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah), sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT. TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak..
Ia menambahkan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ternyata Sdr. HPS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya, sehingga ALI AMRIL mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Sdr. HENDI PUTRA S sebesar Rp 4.750.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah),- : Panjar yang diterima ALI AMRIL.
Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) : Dana Sdr. HPS yang telah terpakai untuk pelaksanaan awal Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) : Fee untuk PT. TGI dalam hal kerjasama Operasi (KSO) untuk pekerjaan MEP.
Ia menjelaskan bahwa setelah seluruh pekerjaan dan termasuk pada pekerjaan MEP diambil alih oleh ALI AMRIL Direktur PT. MAM ENERGINDO dengan demikian HPS selaku Direktur PT. TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP pada pekerjaan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO yang terlampir didalam kontrak sehingga pekerjaan MEP dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak berkompeten yang mengakibatkan adanya deviasi perkerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini Tersangka HPS sudah ditahan dirumah Tahanan Kelas II B Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya diajukan ke persidangan PN Tipikor Padang.” pungkas Yusuf Putra mengakhiri.
Jurnalis Donal siahaan
Editor basa