Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com –
Polsek Tigabinanga tangkap pelaku pencurian yang terjadi di Pajak Tigabinanga, pada Selasa, (14/11/2023). Berdasarkan laporan dari korban SBS (52), warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, mengaku dirinya kehilangan barang berharga di kios miliknya.
Dalam hal ini SBS, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga dengan membuat laporan dengan nomor LP/B/22/XI/2023/SPKT/POLSEK TIGABINANGA/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, 14 November 2023.
Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu, S.H, M.H, mengatakan atas laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Kemarin kita dapatkan laporan dari pedagang di Pasar Tigabinanga yang menjadi korban pencurian, sehingga kita lakukan pengembangan,” Kata Kapolsek.
Dari hasi cek TKP, dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan pelacakan terhadap Handphone milik korban.
Selanjutnya Rabu 22 November 2023, sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa handphone milik korban, dari hasil pelacakan, berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Gg. Serba sama motor Kel. Tigabinanga, Kec.Tigabinanga.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pelaku adalah seorang wanita inisial N (38), kelahiran Bandar Lampung, yang tinggal di Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba sama motor.
Personil Polsek Tigabinanga berangkat menuju ke rumah yang diduga pelaku pencurian dan menemukan pelaku beserta barang bukti handphpne milik korban yang dicurinya.
“Atas temuan tersebut, langsung kita bawa N beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga, guna untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya, dan dia melakukan pencurian milik korban berupa satu buah tas sandang warna hitam yang berisikan satu buah KTP , Kartu BPJS, ATM, dan HP merek OPPO A77s warna silver dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
“Saat ini N sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam kasus pencurian sesuai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Kapolsek.
#Yogi Barus#