KOMPAS86.com, Dompu, NTB. Sesuai laporan korban ke Polres Dompu nomor. LP/B/186/XI/2023/SPKT/Res Dompu/Polda NTB terkait dugaan pemerasan dan penyadraan terhadap dirinya, akhirnya Team Bandit Jatanras Polres Dompu menciduk terduga pelaku WD alias Ken Warga Kempo tak berkutik di salah satu tower di Dusun Wodi Desa Soro Kecamatan Kempo,Jumat (17/11/2023) sekitar Pukul 16.30.00 Wita.
Korban LRJP melalui Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ramli SH menuturkan, Pada saat itu korban (teknisi tower) melakukan perbaikan pada Tower yang terletak di Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, lalu tiba-tiba datang sekelompok orang yang tak di kenal menahan dan menyandra korban yang sedang memperbaiki Tower di tempat tersebut.
Kemudian sekelompok orang termasuk otak pelaku (Ken) meminta uang sebagai tebusan kepada korban dan sambil mengancam akan merusak alat-alat yang ada pada Tower tersebut.
“Tidak terima atas kejadian itu lalu korban segera melaporkan ke SPKT Polres Dompu,” ujar Korban.
Merespon cepat Laporan korban Tim bandit Jatanras Polres Dompu berkordinasi dengan Polsek Kempo dan mananyakan kebenaran peristiwa yang terjadi, tidak lama kemudian tim langsung turun ke TKP dan bersama Polsek Kempo Melakukan upaya penangkan terhadap WD Als Ken yang melakukan pemerasan terhadap korban.
“Belum jelas apa alasan/motif pelaku melakukan pemerasan dan atau penyandaraan terhadap korban, ” ujar Ramli.
Atas perbuatan pelaku lengsung kami amakan ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Ramli sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.
Terkait kasus ini Kata Ramli, terduga pelaku bakal di jerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP untuk pasal Pemerasan di ancam pidana penjara maksimum 9 bulan sedangkan untuk pengancaman maksimal ancaman 4 tahun masuk bui, pungkas Kasat Reskrim. Jurnalis, Rdw/ddo.