KOMPAS86.COM | BITUNG ,Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial JAK alias Sander (20), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Madidir Ure, tepatnya di Lorong Virgo, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat tersebut di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, SH, segera menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Ipda A.K. Mahalieng untuk bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan JAK alias Sander bersama barang bukti berupa satu toples plastik bertuliskan “Hexymer 2” yang berisi 657 butir obat yang diduga Trihexypenidyl. Barang bukti tersebut ditemukan di atas sebuah speaker. Berdasarkan interogasi awal, Sander mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui jasa pengiriman di Kota Bitung pada awal Oktober 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa obat tersebut telah dijual ke dua orang, yakni Jimbris A.S. Humena dan Febrinsky Lambahiang, dengan harga Rp10.000 per butir.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, SH, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa JAK alias Sander merupakan warga Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi Note 9 berwarna hitam dengan cover biru dan satu toples plastik bertuliskan “Hexymer 2”.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.