Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Menangkap dan Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

banner 468x60

Kompas86.com, Bitung, Sulut. Jumat, 29 Maret 2024.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Kapolres Bitung Albert Zai S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam konferensi pers di Mako Polres Bitung. Kamis 28 maret 2024.

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung dari masyarakat.
Saat dilakukan pembuntutan tim mendapat informasi bahwa ada transakasi narkoba. antara tersangka Agus Salim (AS) dan Ivander Sahari (IS) Dan tim berhasil menangkap tersangka IS.


Dalam pengembangan informasi dari tersangka IS tim satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya diwilayah Aertembaga Bitung.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah As dan mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram siap edar. Sebagaimana informasi yang didapat dari AS bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi. Para tersangka dan barang bukti sast ini sudah diamankan di Polres Bitung.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Satresnarkoba Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(AK)
Editor : JHM 07

Pos terkait

Tinggalkan Balasan