Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu Dibantu Masyarakat, Amankan Pelaku Diduga Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indramayu Jabar,-Kompas86.com-Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu Polda Jabar dibantu masyarakat berhasil amankan pelaku diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan seseorang yang diduga dalam kasus pencabulan serta pengancaman penyebarkan video asusila tersebu berinisial (BH) 24 tahun, beralamat desa jambe, Kecamatan Kertasemaya.
Diduga pelaku (BH) menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban, jika tidak menuruti permintaanya.
Adapun Korban (WN) 16 Tahun asal Desa Tenajar Kidul, mendapatkan tekanan serta ancaman masih duduk di bangku sekolah kelas 11.
Diduga pelaku (BH) sempat menghilang dari tempat kediamanya semenjak bulan April 2024, dan akhirnya pelaku muncul setelah mulai komunikasi kembali dengan (WN), setelah 3 Bulan (BH) menghilang.
Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu, sigap menanggapi informasi tersebut kemudian Penangkapan terhadap (BH) dilakukan pada hari senin 29/07/2024 pukul 21:00 WIB, di area halaman depan Indomaret Desa Babadan Tenajar.
Kronologi kejadian bermula saat (WN) masih duduk di bangku SMK Kelas XI, terkena bujuk rayu (BH) untuk melakukan hubungam badan, sambil di rekam oleh kamera ponselnya oleh (BH), kemudian video tersebut menjadi senjata (BH) untuk melakukan ancaman akan disebarkan jika tidak menuruti keinginanya untuk melakukan hubungan badan dan jika berani menceritakan kepada orang lain.
Atas kejadian itu, pada tanggal 29 Februari 2024 (WN) bersama orang tuanya melaporkan kepada Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu.
Irinisnya, semenjak pelaporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa narasumber, (BH) menghilang dari kediamanya, hingga pada senin 29/07/2024 (BH) berkomunikasi lagi sekaligus hendak menemui (WN) di tempat kerjanya, dan pada saat itu dilakukan penyergapan, oleh Satreskrim untit PPA Polres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku bisa di jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini (video porno), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo.
Sampai berita ini di terbitkan pelaku masih di tetapkan sebagai saksi.
(Didi Saputra)