Salah satu dari 3 Pelaku setubuh Anak ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanimbar.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Salah satu dari 3 (tiga) Pelaku dugaan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur berhasil ditangkap dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, 2 (dua) diantaranya masih dalam pencarian.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K. Kepada Media ini di ruang Kerjanya, Selasa (12/12). Diketahui ketiga diantaranya YF (25) dan MJ (20) serta WBO (18) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap diri Korban JF (17).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022 tepatnya di dalam kamar milik MJ (20) yang beralamat di Kompleks Perumahan BTN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk saat ini proses Penyidikan telah berjalan dengan telah melakukan Penangkapan hingga Penahanan terhadap Tersangka MJ (20). Namun sampai dengan saat ini, Penyidik masih melakukan Pencarian terhadap para Pelaku diantaranya YF (25) bersama Saudara WBO (18) yang tengah melarikan diri.

Kejadian berawal ketika korban JF (17) hendak berjalan dari rumahnya menuju Hotel Beringin Dua Saumlaki untuk bertemu dengan Neneknya yang bekerja pada Hotel tersebut. Ketika dalam perjalanan korban bertemu dengan WBO yang sedang mengendarai sepeda motor, pada saat itu WBO memaksa korban untuk naik motor yang kendarainya dengan maksud untuk mengantar Korban ke tujuannya.

Korban sempat menolak, namun WBO memaksa korban JF untuk naik motornya tersebut, sehinga dengan terpaksa korban JF menuruti kemauan WBO. Pada saat berada diatas motor, korban JF melihat rute perjalanan sudah tidak lagi menuju ke Hotel Beringin Dua namun sudah menuju ke Rumah Milik Saudara MJ yang beralamat di Perumahan BTN Saumlaki.

Setelah tiba, WBO pun menghubungi Pelaku MJ bersama YF yang merupakan temannya untuk datang menemuinya yang sedang berada bersama dengan korban (JF). Tak lama kemudian ketika Pelaku MJ bersama YF tiba, para Pelaku langsung mulai melakukan Aksi bejatnya tersebut terhadap diri Korban. Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh para Pelaku, bahkan tangan dan mulut Korban pun disekap dengan cara tangannya dipegang dan mulutnya ditutup menggunakan Baju milik Korban.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, Pelaku MJ menyampaikan kepada Korban JF untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, jika tidak dirinya akan memviralkan kejadian tersebut. kemudian WBO meminta kepada Pelaku YF agar mengantar Korban Saudari JF untuk pulang ke Rumahnya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 25 Januari 2023. Telah dilakukan upaya hukum yakni melakukan Penangkapan dan juga Penahan terhadap Tersangka MJ (20) sesuai dengan Sp-Kap/60/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023 dan surat Perintah Penahanan sesuai dengan Sp-Han /55/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023.

Atas perbuatan para Tersangka YF (25) bersama MJ (20), disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan terhadap Pelaku WBO (18) diterapkan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kepada para pelaku yang sempat melarikan diri agar segera mungkin menyerahkan diri sebelum ditemukan, dikarenakan upaya yang dilakukan ini berkesan akan menyulitkan diri sendiri.” tegas Kasat Reskrim.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan