MEMPAWAH (KALBAR) KOMPAS86.COM__, VIOPiral salah seorang wartawan media online di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dianiaya oleh keluarga pelaksana proyek, peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, pada hari Jum’at (01/09/2023).
Kejadian bermula saat Nuryo Sutomo (korban) selaku wartawan media online antarwaktu.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menanyakan papan nama (plang) proyek pekerjaan rabat beton yang diduga tidak dipasang oleh pelaksana. Namun pihak keluarga pelaksana seakan tidak terima sehingga terjadi intimidasi dan penganiayaan.
Atas kejadian itu, Nuryo Sutomo (korban) sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Mempawah Polda Kalbar. Sesuai laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
Mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 Juta rupiah.
Secara terpisah Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Ali Muhammad mengecam keras pelaku penganiyaan terhadap salah seorang jurnalis di Mempawah yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan dan meminta APH segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selaku rekan seprofesi kami mengecam keras dan menyayangkan atas tindakan oknum keluarga pelaksana proyek yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, kami dari Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku,” kata Ali Muhamad Ketua PWK melalui Release tertulis kepada sejumlah media Sabtu, (02/09/2023).
Pria yang akrab disapa Verry Liem itu mensinyalir adanya dugaan penyimpangan pelaksana proyek, sehingga takut kedoknya terbongkar kemudian melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap korban yang menjalankan tupoksi sesuai amanat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 butir 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian pasal 4 butir 4; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
” Patut kita duga dalam pelaksanaan proyek tersebut ada penyimpangan, maka mereka takut terpublikasi sehingga mereka melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap wartawan. Seorang wartawan atau Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang Undang sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak ada kesalahan kenapa harus takut,” terang Verry.
Verry juga meminta agar dalam pelaksanaan proyek tersebut agar di audit dan diperiksa karena diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.
” Sebab itu, kepada Inspektorat, BPK dan Tipikor Polres Mempawah maupun Tipikor Polda atau Tipikor Kejaksaan agar mengaudit dan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut, ” ujar Verry.
Efyus #