BUKITTINGGI, KOMPAS86.com
Polresta Bukittinggi kembali melakukan penangkapan terhadap RR dan LP merupakan tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 10 Kg, pengungkapan tersebut melalui konfrensi pers yang di gelar dimako Polresta Bukittinggi, Jumat, 08/08/24
Menurut Syafri Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi menjelaskan bahwa ” Penangkapan kedua tersangka tersebut di lakukan pada Hari Rabu Tanggal 07/08 pukul 12 malam, Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittingi, setelah pengerebakan petugas menemukan 4 paket Narkotika jenis ganja”
” Setelah melalui pengembangan penyelidakan kedua tersangka mengakui akan mengirimkan barang tersebut ke Bekasi Jawa Barat melalui salah satu jasa ekspedisi dengan alasan seolah seolah sepatu”.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)
(Basa)