Kota Bengkulu Kompas86.com-Polresta Bengkulu menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian pada selasa sore (22/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Lobby Polresta.
Adapun dasar Laporan Nomor: LP/A/3/IV/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu,Tanggal 20 April 2025.
Tempat Kejadian Perkara (TPK) kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan pembunuhan terjadi di kecamatan kampung Melayu kota Bengkulu.
Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat pertama berlokasi di muara sungai Jenggalu Jl.Pantai Indah Rt. 08 Rw.02 Kelurahan Sumber Jaya Kec Kampung Melayu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno,S.Sos.,M.h menyampaikan dalam Konferensi Pers,bahwa dalang dibalik misteri itu teryata remaja berusia 17 tahun berinisial PE yang tega menghabisi kedua korban Boca SD berinisial AA 9 tahun (Alm) dan Inisial AR 8 tahun (Alm).
Berikut kronologisnya,Tersangka PT memotong leher korban AR menggunakan lengan kanan dan memiting leher korban AA mengunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.kemudian tersangka PT melompat kedalam kolam ikan bersamaan dengan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak atau MD.
Selanjutnya Tersangka PT mengangkat korban keduanya dimasukkanla kedalam karung goni dan dilapisi oleh karung berbahan plastic yang berwarna putih,kemudian diikat pakai tali plastic.
Usai itu tersangka PT langsung membawa korban AA ke jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor honda beat,kemudian dibuang dibawa jembatan Arau bintang pada selasa 15/4/2025 sekira pukul 18.30 wib.
Sedangkan korban AR ditarok dalam septic tank dibelakang rumah tersangka pada selasa 15/4/2025 sekira pukul 19.00 wib.
Atas perbuatan tersebut,dipersangkaan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sejumlah barang bukti telah diamakan oleh Polresta dan jajaran berupa,empat buah karung berbahan plastic berwarna putih,satu buah karung goni berwarna coklat,satu buah batu,satu buah gigi grahan bagian atas untuk tes DNA,satu buah tulang rusuk untuk tes DNA,delapan buah batu,satu unit sepeda motor honda beat warna hitam silver.
Kapolresta berharap dengan kejadian tersebut pihak korban harus bersabar,serahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum.kami akan terus mendalami perkara ini serta akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya.
Penulis:Wasri
Editor:Pirwandi