Payakumbuh, KOMPAS86.COM- Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin, (22/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dalam hal ini tersangka yang diamankan berinisial SS alias EP, 47 tahun, warga Payolansek RT 002 RW 001, Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
– 2 paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri
– 2 paket sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan di atas sofa
– 3 pack plastik klip bening
– Uang hasil penjualan Rp 150.000
– 1 unit handphone merk Nokia warna hitam
Penangkapan berawal dari penggeledahan terhadap rumah tersangka, di mana polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat di interograsi tersangka tak dapat berkilah dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menegaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan berbagai upaya akan terus dilakukan baik preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujar AKP Hendra.
Melalui awak media, AKP Hendra berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika.
” Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih untuk masyarakat di Payakumbuh ini serta generasi muda yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba,” pungkas AKP Hendra. (*)