Penganiayaan Berat Terhadap  Narapidana Cacat Seumur Hidup,Petugas Lapas Dilaporkan Melanggar HAM

banner 468x60

Penganiayaan Berat Terhadap  Narapidana Cacat Seumur Hidup,Petugas Lapas Dilaporkan Melanggar HAM

 

 

Jambi, Kompas86.com. Teluk Nilau-Kuala Tungkal || Petugas lapas Kuala Tungkal yang memiliki jabatan sebagai kepala Regu penjagaan bernama Rio dilaporkan oleh mantan narapidana bernama Novrian Ramadhan dan Apri serta Eman telah melakukan penganiayaan berat terhadap mereka bertiga yang dilaporkan pada hari jumat (15/08/2025).

Seperti disampaikan oleh Apri dan kawan kawan “salah memang dari kami bang karena mengambil handphone milik opung gabe.Dari depan mesjidlah awalnya awak ditarik…Kayak narik anjing awak dibuatnya(Rio_red)”. Ucap Apri mengenang awal kejadian penyiksaan berat yang dilakukan oleh komandan Rio dan anggota regu.

Cacat permanen yang dialami Rama ditulang rusuk yang menyembul dan Apri telinga sebelah kiri tak lagi mendengar. “Rama tulang rusuknya bang sampai keluar dan susah narik nafas seperti biasa, kalau awak(apri_red) telinga sebelah kiri ngak lagi bisa mendengar,kalau eman kepalanya sering pusing dan awal kejadian sering muntah”. Ungkap Apri.

Kejadian yang dialami oleh Apri dan kawan kawan disaat kalapasnya I Gusti Lanang AgusCP A. Md. IP.,S.H., M.SI dan lapas masih berada dalam status dibawah naungan Kemenkumham.

Saat dikonfirmasi kepada Kalapas Kuala Tungkal Iwan Darmawan A.Md.IP., S.H., M.Si,selaku kalapas tak dapat menjawab dan sampai berita ini di terbitkan tak juga memberikan statemant kepada media tentang kasus penganiayaan berat yang dilaporkan tersebut.

Berkacamata pada kejadian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Baubau, dimana sejumlah aktivis, menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Baubau pada Rabu (25/6/2025) akibat adanya penganiayaan yang terjadi pada narapidana.

“Kepala Regu dari Petugas Jaga Lapas Kuala Tungkal yang dilaporkan melakukan penganiayaan bersama rekan jaganya tersebut bisa dilaporkan atas pelanngaran pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Mereka faham dan mengetahui bahwa tugas dan fungsi petugas lapas yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 58/1999 menerangkan Petugas RUTAN/Cabang Rutan adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan terhadap tahanan di RUTAN/Cabang Rutan.” Ungkap Fahmi dari LBH PHASIVIC.

Dalam Pasal 7 huruf a Permenkumham 16/2011, bahwa yang dimaksud dengan etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, yaitu Menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
1. menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan;
3. menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
4. selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sedangkan sanksi etik bagi oknum pegawai pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diatur dalam Pasal 25 Permenkumham 16/2011, yaitu:

1. Pegawai pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
4. Dalam hal pegawai pemasyarakatan dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Pemasyarakatan tersebut.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain di lingkungannya sampai dengan pangkat paling rendah pejabat struktural eselon IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi di atas dapat dikenakan kepada penjaga rutan yang melakukan kekerasan terhadap tahanan.

Jika penganiayaan menyebabkan luka berat dan mati, maka pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP.Dalam ayat 1 menerangkan bahwa Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta dan apabila mengalami cacat permanen seperti yang dialami oleh Apri dan kawan kawan maka bisa dikenakan ayat 2 bagi kepala regu petugas lapas Kuala tungkal tersebut yang menerangkan bahwa Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan dalam Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. Dalam ayat 2 : Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 24 ayat 2 huruf b,pasal 26 huruf i, pasal 45 ayat 5,pasal 46 ayat 3 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Menurut Fahmi dari LBH PHASIVIC menerangkan “Petugas lapas yang melakukan penganiayaan terhadap narapidana dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, sedangkan sanksi disiplin dapat berupa mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau pemecatan. Selain itu, tindakan penganiayaan juga dapat dilaporkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.” Tutup Fahmi dari LBH PHASIVIC

 

 

Tim Kompas86.com.

Pos terkait