Penembak Relawan Prabowo Dijanjikan Rp 500 Juta, Baru di Bayar Rp 50 Juta

banner 468x60

SURABAYA JATIM KOMPAS86. Com

Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura, bernama Muarah (48) ditembak. Pelaku penembakan dijanjikan bayaran Rp 500 juta, tapi baru dibayar Rp 50 juta.
“Pengakuan Tersangka (HH dan AR) Rp 500 juta, tapi janji si MW mengakunya akan diberi Rp 200 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Pelaku penembakan itu diketahui berinisial AR, seorang warga Pasuruan. Saat beraksi, dia diboncengkan rekannya bernama HH. Aksi ini diotaki oleh MW, seorang kades nonaktif Ketapang Daya.

AR dan HH mengaku telah diberi uang muka Rp 50 juta. Sementara itu, HH hanya diberi jatah Rp 5 juta karena hanya sebagai joki. Lalu, MW selaku otak penembakan memberi AR senpi dan ponsel untuk komunikasi.

“AR mengaku sudah diberi Rp 50 juta dan sudah diterima, kemudian memberi HH Rp 5 juta karena berperan sebagai joki,” ujarnya.

Meski telah menerima pengakuan dari tersangka, baik dari AR maupun HH selaku eksekutor, dan dari MW selaku otak perencana penembakan, polisi tak percaya begitu saja.

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik,tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,”terang Kombes Totok.

“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,”jelas Kombes Totok.

Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

Budi ##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan