PBHI Jakarta Apresiasi Langkah Cepat Polres Karawang Tangani Kasus Pencabulan Anak

banner 468x60

KOMPAS86.COM | Karawang – Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Arie Sanjaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial O (40 tahun) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial N pada 16 Januari 2025. Berkat kerja cepat tim penyidik Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Rita dan arahan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 24 April 2025.

 

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus kejahatan seksual yang dialami oleh korban anak. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah dapat diamankan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada korban bahwa kasus kejahatan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Arie Sanjaya saat mendampingi korban di Mapolres Karawang.

 

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa PBHI Jakarta berharap agar seluruh hak korban yang telah berani melapor dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian khusus dari pimpinan Polres Karawang terhadap Unit IV PPA dalam memberikan pelayanan maksimal kepada korban kekerasan seksual.

 

“Saya sangat berharap kepada Polres Karawang, untuk terus membangun perspektif yang lebih sensitif terhadap masalah kekerasan seksual dan memberikan pelayanan yang optimal bagi korban di masa yang akan datang,” tutup Arie Sanjaya.

 

(***)

Pos terkait