GRESIK,JATIM KOMPAS86.COM
Polsek Balongpanggang Polres Gresik gerak cepat meringkus pasangan suami gasak tas berisi Handphone (HP). Kedua diamankan saat kabur di Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kedua Moch. Kuswanto (48 th) warga Jalan Erlangga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Susanah (41 th) warga Jalan Erlangga Desa.Kel.Candirejo, Kec.Loceret, Kab.Nganjuk.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin menuturkan, aksi pencurian dilakukan pada Hari Minggu, Tanggal 4 Juni 2023, sekira pukul 11.30 WIB saat korban Nur Kasanah (22 th) warga Mantup, Lamongan sedang menjaga stand milik Abdul Ghoefoer yang berada di pasar Balongpanggang, Tas berwarna hitam milik pelapor yang berisi dua buah Handphone di taruh di atas helm yang ada di stand depan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,4 juta.
Kemudian ada dua orang pelaku laki – laki dan perempuan datang ke stand yang dijaga korban dengan pura – pura membeli mainan.
“Setelah itu tas warna hitam yang berisi Handphone milik korban di bawah oleh pelaku yang laki – laki sedangkan yang perempuan mengalihkan perhatian, setelah sadar tasnya diambil korban berteriak Maling – Maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ,” tegasnya.
Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul: 11.30 Wib, Piket Reskrim Polsek Balongpanggang Bripka Didit mendapat informasi dari warga bahwa ada kasus pencurian di pasar Balongpanggang Desa Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik dan pelaku melarikan diri ke arah selatan.
Kemudian piket reskrim berkoordinasi dengan Polsek Dawar blandong.
“Akhirnya pelaku bisa di hentikan di depan Bank Dawar Blandong dan selanjutnya pelaku dan BB diamankan dibawa ke Polsek Balongpanggang dan kemudian berkordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota tim buser untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dua Buah Hanphone satu Unit Handphone merk Samsung Galaxy A02 dan satu unit Handphone Vivo beserta satu unit sepeda motor Honda Vario W 6376 JT.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara.
Dani Asong