KECEWA KADES LO LAWANG AJUKAN GUGATAN PRA PERADILAN

banner 468x60

MOJOKERTO JATIM,KOMPAS 86.COM Setiap warga masyarakat yang mengalami dengan hukum yang berlaku di Indonesia berhak mengajukan kejelasan hukum melalui Pra Peradilan. Senin tgl 5/6/2023 bertempat di Pengadilan Negeri kab. Mojokerto

Adapun dengan kronologis peristiwa penangkapan dari pihak kades lolawang kec.ngoro kab. mojokerto tertanggal 13/4/2923 oleh Kejaksaan berdasarkan laporan.Merasa tidak bersalah atas laporan serta tuduhan penyalahgunaan anggaran pembangunan yang berada di desanya itu.

Selanjutnya Sugiarto selaku Kepala Desa Lo Lawang, Kecamatan Ngoro melalui kuasa hukumnya Dahrul situmorang S.H.MH & partner,mengajukan upaya hukum, sekitar jam 11.00 memasuki ruang sidang . Dengan pembacaan gugatan praperadilan mengenai : penangkapan, penggledaan dan penahanan yg di lakukan oleh pihak kejaksaan terhadap kades lolawang di duga tdk sesuai dengan S.O.P., tadi dalam persidangan pihak kuasa hukumnya membacakan permohonan gugatan praperadilan,hanya di bacakan intinya saja, yaitu pihak kejaksaan melakukan penangkapan,penggledaan di rumah pak kades lolawang serta melakukan penahanan tidak sesuai dengan S.O.P semua itu batal demi hukum dan meminta keadilan.

Dan dari pihak pengacara pemohon meminta yang mulia Hakim ketua Nur Laili supaya dari Kades Lo Lawang,Kecamatan Ngoro, Sugiarto di hadirkan setiap sidang.

Nur Laili selaku yang mulia Hakim dari pengadilan tersebut dengan mengatakan,” Secara singkat sudah ada pengacara yg mewakilinya, gak hadir juga tidak apa -apa.cukup pengacara aja, jelas singkat Hakim Nur Laili.

Setelah itu,dari pihak yang mewakili kejaksaan Ari Wibowo untuk menanggapi pembacaan tersebut, Namun dari pihak Kejaksaan dengan menjawab enteng saja kalo sekarang tidak bisa menjawab hari ini, besuk saja, terang Ari Wibowo

Kemudian dari pengacaranya dan dari Kejaksaan menyepakati , sidang langsung ditutup oleh Hakim ketua Nur Laili, dilanjutkan hari selasa.

Selain itu juga ada puluhan para pendukung/partisipan kades lolawang datang di pengadilan Mojokerto, jauh jauh bisa datang di Pengadilan Negeri ini, dijawab oleh semua warga secara spontanitas untuk mengetahui, menyaksikan jalanya sidang gugatan ini, ungkap warga semua.

Jurnalis  Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *