Kompas86.com Bitung, Sulut. Senin, 23 September 2024.
Polsek Matuari bergerak cepat mengamankan seorang residivis berinisial JL (20 tahun) yang terlibat dalam aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tumbaka di Kelurahan Girian Bawah, Kota Bitung. Insiden tersebut hampir memicu tawuran antar kampung (tarkam) antara masyarakat Kelurahan Girian Bawah dan Girian Weru Satu.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Warga Kelurahan Girian Bawah dikejutkan oleh aksi JL, yang dengan sengaja mengancam masyarakat sambil membawa senjata tajam. Sambil mengacungkan senjata tersebut, JL berteriak-teriak, memaki warga, dan memprovokasi mereka untuk bertindak kekerasan. Perbuatan JL yang berlangsung di siang hari ini menarik perhatian dan memancing kemarahan warga yang keluar rumah untuk menghadapi pelaku.
Setelah memprovokasi warga di Girian Bawah, JL melanjutkan aksinya dengan memancing warga agar mengejarnya ke wilayah Kelurahan Girian Weru Satu. Beruntung, warga Girian Weru Satu tidak terprovokasi oleh tindakan JL.
Dalam situasi genting ini, petugas Polsek Matuari bersama tim SPKT Polres Bitung tiba di lokasi kejadian dan berhasil meredakan situasi. Dipimpin oleh Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE, didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Ongen Makawimbang, serta lima anggota piket, petugas segera menenangkan warga dan menangkap JL beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menanggapi laporan warga dan menenangkan situasi, serta menangkap JL bersama barang buktinya.
“Aksi pelaku yang mengejar warga dengan senjata tajam sambil melontarkan kata-kata makian, seperti (pemai ngoni, lubang puki, mari jo torang baku bunuh,) telah memicu emosi warga. Dan Anggota kami dengan cepat langsung mengamankan”. Beber Yusi.
JL sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Tewaan Bitung pada Agustus 2023, setelah menjalani hukuman 8 bulan terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Cepatnya respons dari Polsek Matuari dalam menangani insiden ini mendapatkan apresiasi dari warga sekitar, terutama di kompleks Pasar Girian.
Identitas Pelaku:
Nama: JL
Umur: 20 tahun
Pekerjaan: Tidak ada
Status: Belum menikah
Pendidikan: SMA tidak tamat
Alamat: Kelurahan Girian Bawah, Lingkungan III, Kecamatan Girian
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Matuari sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap JL. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.(AK)
Editor : JHM 07