Kompas86.com 20 Agustus 2024
Pajar Bulan,-Sumatra Selatan
Di Duga sd negeri 1 pajar bulan kabupaten lahat pungli dengan andanya sumbangsi sebesar 200.ribu rupiah
Dari hasil awak media konfirmasi dari kepsek sd negeri 1 pajar bulan telah mengungkap kan bahwa sd negeri 1 pajar bulan mengambil pungutan sebsar 200 ribu untuk biaya mengupah pembuatan ijazah legalizir dan poto kopi ujar ungkap dari
kepsek sd negeri 1 pajar bulan
Dengan adanya sumbangsi itu dengan sukarelah bukan di patok kalu itu sudah di patok sama dengan pungli
Untuk berdasrkan pungli dari pasal 12 huruf e ( uu.no 20 tahun 2001) tentang tindak pidana korupsi .pungli salah satu bentuk korupsi apabila pungli di lakukan oleh pegawai negeri kepala sekolah maupun guru
Dengan ke aroganan kepsek sd negeri 1 pajar bulan tidak mempunyai etika saat di datangi awak media seperti kebal hukum saat mau di konfirmasi merasa banyak yg membeck up .
Untuk penegak hukum di negara republik ini tolong di adili pungli sudah merajarelah
Tim.media