Curi Tas Berisi Rp 16,9 Juta di RSUZA Terekam CCTV, Wanita Pengemis Berdalih untuk Yatim Ditangkap

banner 468x60

Kompas86.COM, BANDA ACEH – Wanita berinisial EL (43), pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh dibantu Unit Reskrim Polsek Pidie.

Penangkapan itu di rumahnya dalam salah satu gampong di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Wanita ini ditangkap karena aksinya mencuri tas berisi uang Rp 16,9 juta milik seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh, Sabtu (6/7/2024) terekam CCTV.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, menyampaikan hal ini kepada awak media, Kamis (11/7/2024).

Kapolsek menceritakan pencurian tas itu bermula ketika pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim, Sabtu (6/7/2024) lalu.

Saat itu, korban atas nama Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar di RSUZA.

Ia meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien.

Pelaku EL masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang ternyata berisikan uang Rp 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien.

“Beruntung saat mengambil tas tersebut, wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV setempat,” kata Suriya.

Rekaman CCTV detik-detik pelaku keluar dari ruangan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Mengetahui tas miliknya hilang, korban Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan mengecek CCTV, sehingga terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie,” jelasnya.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di salah satu gampong di Pidie.

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

“Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh.

Pelaku mengaku uang sebesar Rp 11,3 juta telah digunakannya untuk membayar utang kepada orang lain dan keperluan sehari hari.

Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek. (AM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *