FORMAT Desak Kapolres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan Miras: Lindungi Masyarakat dari Dampak Negatif

banner 468x60

PASURUAN (JATIM) KOMPAS86.COM__, Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pasuruan sangat mengkhawatirkan. Banyak kasus asusila dan kejahatan terhadap anak dan perempuan yang disebabkan oleh minuman keras,” ujar Ismail Makky, Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan), pada Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Di ruang kerjanya, Kapolres Kabupaten Pasuruan, Dani Zulkifli, menerima Ketua FORMAT beserta anggotanya. Dalam audiensi tersebut, Ismail Makky menyampaikan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang total minuman keras, sejumlah peraturan mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan pembatasan. “Penegakan hukum harus didasari pada moral yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, dan harus dilakukan secara tegas serta konsisten,” ujarnya.

 

“Kami berharap Polres Pasuruan menjadikan penanganan masalah bahaya minuman keras sebagai prioritas. Peredaran minuman keras sangat mengkhawatirkan, hampir di setiap tempat hiburan, bahkan warung-warung kecil sudah berani menjual minuman keras,” tambahnya.

 

Kapolres Kabupaten Pasuruan, Dani Zulkifli, mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja kepolisian. “Pengawasan dan pengendalian minuman keras adalah salah satu prioritas kami dalam melindungi kepentingan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan FORKOPIMDA untuk melakukan langkah terbaik dalam penanganan bahaya minuman keras. Bagaimanapun, Polres tidak akan mampu melakukannya sendirian, karena dasar peraturannya adalah Perda Miras,” ujarnya.

 

“Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban, pengawasan, dan penindakan. Kami juga akan melaksanakan patroli dan memerintahkan semua polsek se-Kabupaten Pasuruan untuk membuat serta memasang imbauan dan larangan terkait bahaya miras,” imbuhnya.

 

Kang/Slmt

Pos terkait