Batu Bara (Sumut) Kompas86.com__, Minggu 3/11/2024, Gawat Pak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto & Menteri Komisi III dengan Kapolri mesin judi tembak ikan ikan Diduga marak & merajalela dan bebas beroperasi tanpa ada izin yang terbit sesuai peraturan perundang – undangan di Negara Republik Indonesia, kini berdampak bagi warga masyarakat remaja hingga dewasa lokasi titik koordinat jalan benteng wilayah Pemerintahan Desa Sipare pare kecamatan air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Saat Tim Media melaksanakan investigasi langsung mencoba konfirmasi pada hari sabtu pukul 18 : 00 wib terkait siapa nama kepemilikan alat mesin judi tembak ikan, namun seorang waiter wanita tersebut cuek dan tidak menghiraukan PERS saat ketika konfirmasi, namun beliau sibuk mengkotak katik handpone yang diduga ada oknum – oknum tertentu membeckaup sehingga tidak tersentuh oleh hukum, kemudian beliau bergegas untuk melayani para pemain untuk memberikan chif ditukar dengan nilai mata uang rupiah sesuai ketentuan aturan yang di tentukan para pengusaha.
Hasil investigasi peninjauan oleh tim media online mengungkap fakta lokasi tersebut masuk berada di titik koordinat jalan benteng daerah aliran sungai ( DAS ) yang tidak jauh dari RM 100 hingga perkotaan kuala tanjung,alat mesin tersebut diduga sudah lama beroperasi dengan mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah, usaha perjudian jelas – jelas sudah dilarang oleh pemerintah dengan menerbitkan undang – undang.
Pada hari jumat 1 november tahun 2024 wakil ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni, apresiasi agar Polri segera menangkap para pelaku yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian hingga judi online.
Jenis usaha perjudian yang tidak mempunyai izin kelengkapan sesuai undang – undang hanya memperkaya para pengusaha tanpa membayar pajak ke negara,usaha jenis perjudian terlibat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perjudian adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis:
a. Pasal 303 KUHP mengatur tentang pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
b. Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut dalam permainan judi, Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Hal tersebut, sangat bertentangan bagi para pengusaha kategori ilegal untuk memperkaya diri sendiri, maka dari itu sesuai peraturan perundang – undangan negara republik Indonesia yang disah pemerintah supaya memberantas segala bentuk perjudian yang berdampak bagi kalangan remaja hingga orang dewasa.
Dengan terbitnya berita ini ke publik, meminta agar pemerintahan, DPRD bersama lembaga aparat penegak hukum Polres Batu Bara memberantas segala jenis perjudian ataupun judi online di wilayah hukum, tidak tebang pilih siapa saja pengusaha yang terlibat dan mengamankan mesin rakitan berbentuk meja untuk permainan judi berdampak bagi warga masyarakat dikalangan remaja hingga dewasa khususnya Daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Diberitakan Oleh ( HS/Red).