Warga Sindang Kelingi Jual Sabu,Modus Bukak Warung Makan

banner 468x60

Kompas86.com Rejang Lebong- Dua pria Warga Sindang Kelinggi di tangkap diriktorat Resnarkoba polda bengkulu lantaran melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial S (41) warga sindang Kelinggi kabupaten rejang lebong dan YP (23) warga bentiring kota bengkulu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan,S.IK.,didampingi Paur Penum Bid Humas Iptu Khalid Wahyudi,SH., serta Panit Subdit IPTU Doland Sianturi SH waktu Press Conference (25/04/2024 mengatakan,kedua tersangka ditangkap tangal 22 april sekira pukul 13.00 wib.

Kedua tersangka kami tangkap disebuah rumah makan yang berada di jalan lintas curup-lubuk linggau tepatnya kecamatan sindang Kelinggi kabupaten Rejang lebong.ungkap wadir resnarkoba.

Lanjut wadir resnarkoba-pengangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada rumah makan berlokasi dijalan lintas curup-lubuk linggau tepatnya di kecamatan sindang Kelinggi sering menjadi tempat istirahat supir truk dan setiap istirahat para supir membeli sabu kepada pemilik warung makan dan pimilk warung makan juga menghisap sabu dengan alat hisap yang sudah disiapkan oleh pemilik warung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut resernarkoba polda langsung kelokasi mengamankan pemilik warung berinisial S dan supir inisial YP kedua tersangka diamankan dalam waktu bersamaan dikecamatan sindang Kelingi.

YP ini pada saat diamankan ia baru saja membeli sabu serta keluar dari rumah makan membawa alat hisap bong didalam tas hitam yang telah disiapkan oleh tersangka S,tersangka S tinggal dirumah makan dan membuka rumah makan.selain jual nasi S juga menjual sabu kepada supir truk batubara yang melintas provinsi jambi menuju bengkulu dan setiap hari berhasil menjual sabu sebanyak 15 hinga 20 paket selama kurung waktu satu tahun.

Modus tersangka S menjual sabu sudah di pantau selama satu minggu dan untuk sabu yang dimiliki S didapat dari desa kepala curup.identitas tersangka diatas sudah kami kantongi mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap. Papar Donald.

Tersangka S dalam menjual sabu meniapkan paket 100,paket 150,paket 200 itupun hanya bisa di konsumsi dirumah makan tersebut.

Tersangka ini bukan Resedivisi ia baru ini terjerat hukum,setiap hari S berhasil jual sebanyak 5 gram sabu.

Dari kedua tersangka berhasil di sita barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 set alat hisab, 1 buah kaca perak, 1 unit HP merek redmi, 1 dompet bercorak batik,1 paket sabu dalam plastik klip bening,3 paket kecil paket kecil sabu dalam plastik klip bening,1 unit HP merek oppo warna biru,uang hasil penjualan sabu aebesar Rp. 700,000.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis;(WH)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan