Bintan,kompas86.com – Pj, Walikota Tanjung Pinang Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan,atas pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo.Jumat (19/4/2024).
Adapun terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R, dan B.”
Adapun Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan penetapan Hasan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah ditetapkan gelar perkara dari Polda yang merekomendasikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata AKBP Riky Iswoyo
Kendati demikian, AKBP Riky mengatakan bahwa Pj Walikota Tanjungpinang itu tidak dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan. Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.(Red)