Solok, KOMPAS86.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang pria terlibat judi online (judol) jenis togel di pasar Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok pada Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra, mengatakan bahwa pria tersebut diketahui bernama Hasmi (44), warga Jorong Koto Sumani Kecamatan X Koto Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat sudah sering melakukan aktivitas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (permainan judi jenis togel online) bertempat di Pasar Sumani.
Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku bersama dengan barang buktinya sekaligus,”sebut Nanang dalam keterangan diterima Minggu (03/11/2024).
Ia menyebut, pelaku di tangkap saat sedang bersantai melakukan perekapan angka-angka pasangan togel yang di tulis di sebuah potongan kertas catatan.
Setelah menginterograsi pelaku petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp.420.000 dan 1 (satu) Kartu Atm BRI beserta 4 (empat) lembar rekapan angka pasangan Togel.
Petugas juga mengamankan 1 Unit Hanphone Merek Vivo 1902 warna biru yang di dalam handphone tersebut terdapat situs judi dengan nama situs xxxxx.
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku disangkakan pasal :303 ayat (1) ke 2 jo pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana,”pungkasnya (Hari)