BUNGO jambi kompas86.com
Terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) kembali menahan 6 orang tersangka. Enam orang tersebut di antaranya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lalu, dan salah satunya Hj. Rahima Ibrahim istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Selain Rahima, KPK juga menahan 5 orang lainnya yakni Mely Hairiya, Edmon, M Khairil, dan Mesran. Keenam tersangka ini sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat siang (1/9/2023) lalu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 orang tersangka yaitu MH, LS, EM, MK, RH, dan MS, masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 01/9/2023.
Sebelum dilakukan penahanan, Rahimah juga telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan dengan status tersangka. Selanjutnya, dengan ditahannya Rahima dan 5 orang lainnya, menandai daftar 28 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ini semuanya sudah diproses hingga ke meja hijau.
Untuk diketahui, sebelumya kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang pada saat itu masih menjabat. Dalam pembahasannya terdapat beberapa mega proyek infrastruktur yang sebelumnya di susun oleh Pemerintah Provisi Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah, “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi,” ungkapnya.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH, dkk.
Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan, MS masing-masing sebesarRp200.juta,
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Sementara untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi kepada Paut Syakarin.
Dari penahanan 6 tersangka baru ini, menandai bahwa sudah ada 52 orang yang diproses hukum dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017 dan 2018 ini. Itu semua dari kalangan eksekutif, legislatif, pengusaha, hingga orang kepercayaan.Berikut daftar 52 orang yang sudah diproses KPK dalam kasus yang bergulir berawal dari OTT Gubernur Jambi Zumi Zola pada 2017 lalu.
1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli) – Gubernur Jambi
2. EM (Erwan Malik) – Sekda Jambi
3. SP (Saipudin) – Asisten III Pemda Jambi
4. AR (Arfan) – Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. CB (Cornelis Buston) – Ketua DPRD Jambi
6. CZ (Chumaidi Zaidi) – Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AS (AR. Syahbandar) – Wakil Ketua DPRD Jambi
8. SP (Supriono) – anggota DPRD Jambi
9. CM (Cekman) – anggota DPRD Jambi
10. PN (Parlagutan Nasution) – anggota DPRD Jambi
11. TH (Tadjudin Hasan) – anggota DPRD Jambi
12. MM (Muhammadiyah) – anggota DPRD Jambi
13. EH (Effendi Hatta) – anggota DPRD Jambi
14. ZA (Zainal Abidin) – anggota DPRD Jambi
15. SN (Sufardi Nurzain) – anggota DPRD Jambi
16. GR (Gusrizal) – anggota DPRD Jambi
17. EH (Elhelwi) – anggota DPRD Jambi
18. FR (Fahrurrozi) – anggota DPRD Jambi
19. AEP (Arrakhmat Eka Putra) – anggota DPRD Jambi
20. WI (Wiwid Iswhara) – anggota DPRD Jambi
21. ZA (Zainul Arfan) – anggota DPRD Jambi
22. AF (Apif Firmansyah) – orang kepercayaan Zumi Zola/anggota DPRD Jambi
23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman) – Swasta
24. PS (Paut
Sebagian sudah di proses dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan sebagian lagi masih dalam persidangan dan pemberkasan .
(Tarmizi)
Editor: nawi