
Panitera Marthen Mendila., S.H Paling kiri
Donny Audy Rumengan., S.H : Panitera Muda Hukum Sekretaris : Eva Mediary Feidonna., S.Sos., S.H
Kompas86.com, Bitung, Sulut. Kamis, 18 April 2024.
Berkas Perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus korupsi pemecah ombak, yang menjadikan Oknum Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rita dan kawan2 Sebagai Terdakwa, masih terarsip dan tersimpan rapi diruang dokumen pengadilan Negeri Bitung.
Penegasan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Chirsty Angelina Leatemia S.H, dalam keterangan resmi yang disampaikan diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung, Rabu 17 April 2024.
Leatemia didampingi Panitera Marten Mendila S.H, Sekretaris Eva Feidonna S.H, Dan Panmud Hukum Pengadilan Bitung Donny Rumengan S.H menjelaskan, berkas perkara kasasi tersebut tidak pernah dimusnahkan apalagi dihilangkan, seperti diberitakan sejumlah media selama ini.
Bahkan Leatemia pada kesempatan itu, menunjukan seluruh berkas perkara kasus pemecah ombak, yang menjadikan Oknum ASN (RT) Alias Rita, (JT) Alias Jems, dan (AW) Alias Albein sebagai terdakwa yang divonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 Bulan.
” Jadi berita dan postingan akun dimedia sosial bahwa berkas sudah hilang dan dimusnahkan, itu tidak benar. Silahkan dilihat, inilah berkas yang dimaksud”,. Ungkap Leatemia tegas, sembari menunjuk bundelan berkas sebanyak tiga Tumpukan diatas Meja.
” Pemberitaan juga salah, vonis para terdakwa adalah 1 tahun dan bukan empat tahun seperti diberitakan” Tambah Leatemia yang disetujui Panitera Marthen Mendila S.H
Berdasarkan keterangan ini, maka Leatemia menyampaikan kekecewaan terhadap pemberitaan yang tanpa dikonfirmasi menyudutkan dan menjadi isu merugikan PN Bitung.
Bahkan pengadilan mengaku keberatan dengan adanya postingan, yang kemudian menuduh terjadi konspirasi terkait kasus tersebut.
” Selama ini tidak ada pihak media ataupun lembaga tertentu yang mengklarifikasi hal itu kepada pengadilan. Sudah disebarluaskan, dan merugikan PN Bitung”, Jelas Leatemia.
Sementara itu Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Donny Rumengan S.H mengharapkan, agar kedepan semua pihak yang mengharapkan informasi terkait masalah perkara, bisa menghubungi bagian humas.
” ini menjadi pelajaran, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti sekarang.. Pengadilan juga sangat terbuka dan akan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya”, Tutup Rumengan.
(AK)