Sampang, kompas86.com -Sidang kedua pembacaan nota keberatan (Eksepsi) Terhadap surat dakwaan penuntut umum no.reg.perkara : PDM-52/SAMPANG/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama Terdakwa Syamsiah Binti Ahmad Hasan,Senin 21 juli 2025.
Dengan Tegas Tim penasehat Hukum terdakwa Syamsiah menyatakan bahwa eksepsi diajukan Karena menemukan hal yang sangat prinsip pada surat dakwaan dimaksud, sehingga dapat di identifikasikan sebagai melanggar ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, dimana Dakwaan tidak diuraikan dengan cermat,jelas, dan tidak lengkap sehingga Dakwaan menjadi kabur (Obscure libel ).
Opening statment tim penasehat Hukum syamsiah memaparkan Fakta kejadian dan bukti bukti diantaranya Dasar bukti kepemilikan tanah , Adanya proses tawar menawar harga, Pembayaran transaksi jual beli, sehingga pada fakta nya terdakwa Syamsiah hanya menerima 153 juta sedang sisa nya diterima bukan oleh terdakwa melainkan oleh Rizal (DPO) /makelar (Calo) sebesar 495 juta jika dikrus kan total dikarenakan pembayaran diangsur beberapa kali dengan bentuk beberapa jenis barang berharga.
Berdasar kan opening statement tersebut akar permasalahan transaksi jual beli dan dasar masalah antara terdakwa Syamsiah dengan pelapor rindawati adalah sengketa mengenai Wanprestasi dan terdakwa Syamsiah adalah korban juga atas penipuan dan penggelapan oleh Rizal, sehingga Menurut penasehat hukum terdakwa jaksa hal ini bukan termasuk pada ruang lingkup Hukum pidana melainkan Hukum Keperdataan.
Tim penasehat hukum terdakwa Syamsiah mengajukan eksepsi :
1.pengadilan pidana tidak berwenang mengadili perkara A QUO(Perkara terdakwa Syamsiah adalah Murni perkara perdata)
2.Surat Dakwaan terhadap terdakwa terdapat pertentangan Dakwaan pertama dan Dakwaan kedua.
3.Dakwaan Batal Demi Hukum karena terdakwa tidak didampingi penasehat Hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Tim penasehat hukum sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Benar benar mempertimbangkan fakta ,alasan, argument hukum yang dikemukakan dalam tanggapan serta keberatan berdasar asas hukum acara (duo process) dan sesuai dengan Hukum (due to the law ) .