Kompas86.com Muko-Muko-Berawal dari imformasi adanya transaksi narkoba di desa pulai payung,kec muko-muko selatan.anggota personil subdit 1 gerak cepat melakukan profiling dan monitoring keberadaan terduga pelaku inisial PI (45) sabtu (18/5/2024).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh wakil direktur narkoba AKBP Tonny Kuriawan,S,IK saat menggelar konfersi pers pada (12/06/2024) di ruangan aula ditresnarkoba polda bengkulu.
Dalam keterangannya pelaku ditangkap personil dirumahnya.
Saat kedatangan personil,pelaku telah menyadari dengan melihat layar CCTV rumahnya.saat melihat kehadiran anggota polri, PI membuang seluruh isi sabu ke selokan air kamar mandi dekat ruangan tengah rumah nya sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket sabu,1 set alat hisap sabu,plastik klip bening yang keseluruhannya berada di dalam selokan air kamar mandi dekat ruangan tengah rumanya.uang sebesar Rp.400 ribu yang disita dari akun gopay miliknya yang merupakan uang hasil penjualan sabu.1 unit handphone milik pelaku.ungkapnya
Dari keterangan pelaku PI,sabu ada yang dijual kepada RE sebanyak 1/2 kantong sabu.
Berbekal informasi tersebut,tim subdit 1 langsung melakukan penangkapan terhadap RE saat sedang berada di toko SLQ dijalan lintas bengkulu padang desa medan jaya kecamatan Ipuh.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saudara regen yang berada di desa pulau payung kecamatan ipuh,dan ditemukan 2 paket sabu,1 timbangan digital warna hitam,plastik klip bening,sekop plastik,lakban hitam yang berada didalam keranjang pakain kotor di dekat kamar mandi rumah pelaku.(Red)