Sidang Setempat, Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik Pencocokan Blok, Persil di Balai Desa Laban Kecamatan Menganti Beserta Melihat Obyek

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Sesuai dengan penundaan berita acara sebelumya hari ini majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik mempunyai jadwal sidang dengan nomor perkara 14/pdt Bth/2023/PN Gsk dengan Jenis Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Pihak
1. Markilah
2.Marubin
Hari Jumat 08/09/2023
Jam Sidang 08.00 sampai selesai dengan Agenda pemeriksaan setempat.

Acara yang di hadiri oleh pihak  Pelawan kuasa Hukum Abdul Muis pihak Kuasa Markilah serta beberapa pemilik Tanah / rumah yang akan di gelarnya pencocokan buku kretek / buku C Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur 08/09/2023

Setelah beberapa waktu semua pihak melihat gambar Kretek Desa Laban majelis hakim Pengadilan Negeri  Kabupaten Gresik menunjuk peta bidang atau Obyek yang terkena yaitu milik Abdul Muis.

Ada 2 ( Dua ) bidang lahan / sertifikat sebagaimana serifikat 187 dan setifikat 188 sebagaimana batas utara milik Yayasan,timur milik Muriati,selatan jalan raya,dan barat milik Tarmuji,” Ucap Fajar Kuasa Hukum Abdul Muis

Luasan yang terkena 211 m3 dan 1.160 m3 kalau menurut kembali kepada gugatan otomatis ya semuanya karena di dalam gugatan termasuk barat milik Tarmuji utara Masjid Baitul Mahmud masuk Gugatan sehingga habis formalnya. mangkanya Kita sebagai pelawan otomatis kita masukkan semua,’ Imbuh Kuasa Hukum Abdul Muis

Sesuai dengan putusan 29 A ini sesuai konstatering tanggal 22 januari sudah ditunjukkan bahwa D2 itu tidak disini,Persilnya saja sudah salah 29A D2
Untuk wilayah ini ( Di lokasi lahan ) 29 A D1,jadi tidak sesuai persil kalau memang mau ditunjukkan dan berdasarkan keputusan di balai desa tadi sudah melihat semuanya karena D1 adalah area Pinggir Jalan Raya,’ Ungkap Anak dari Kusaeni

Seperti yang disampikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik Bagus Trenggono, tanah yang di miliki Yayasan teekena Obyek eksekusi berdasarkan perkara yang di ajukan ke Pengadilan terhadap putusan perkara nomor 33 yang awalnya di PN Gresik,telah mempunyai hukum tetap dan telah di lakukan pencocokan / konstatering yang dilakukan panitera Pengadilan Negeri Gresik ternyata ada sebagian dari obyek yang di lakukan eksekusi itu terkena ditanah milik Yasasan.

Kalau yang dipermasalahkan dari pihak yayasan hanya 2 ( Dua ) Sertifikat 187 luas 211 m3 dan 188 luas 1.160 m3.
Kalau perkara ini berawal 2004 terus di ajukan peninjauhan kembali dan ternyata ada kekeliruan dan akan di lanjutkan sidang beserta di hadirkan saksi Senin 18 September 2023,” Pungkas Bagus Trenggono.

Hadir dalam sidang agenda Sidang pemeriksaan serempat, Kepala Desa Laban Kecamatan Menganti Hayus, anggota Babhinkamtipnas dan Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Ikwan

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan