INDRAMAYU,KOMPAS86.COM, Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan Kadi dan istrinya, Narti, terhadap cucu kandung mereka sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, seluruh pihak hadir, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Pihak penggugat, yaitu Kadi dan Narti, hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat adalah mantan menantu Rastiah (37) dan kedua anaknya, Heryatno (20) serta Zaki Fasa Idan (12), yang juga didampingi oleh kuasa hukum.
Agenda sidang hari ini adalah pra-mediasi. Karena seluruh pihak telah hadir, sidang langsung berlanjut ke proses mediasi. Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa Bayu Adi Pratama telah ditunjuk sebagai mediator dalam perkara ini.
Masa mediasi akan berlangsung selama 30 hari sesuai regulasi, dan dapat diperpanjang bila disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam proses mediasi, para pihak akan terlebih dahulu menyampaikan resume perkara, lalu dilanjutkan dengan upaya mencari kesepakatan bersama.
“Jika ada kesepakatan damai, maka bisa berujung pada pencabutan gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan. Namun jika tidak tercapai, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan,” ujar Adrian.
Perkara ini berkaitan dengan tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Proses mediasi ini akan menjadi penentu kelanjutan sengketa tanah antar keluarga tersebut.16/7/2025.
(Saodah)