Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Sidang lanjutan PMH (perbuatan melawan hukum) NO: 95/Pdt. G/2023/PN.Gs.
Sengketa tanah luas +_ 1 hektar Dusun Bendil Desa Kepatihan Menganti Gresik.
Pihak tergugat Siti Koyum hadirkan dua saksi diruang Candra PN Gresik kelas 1A Rabu 8/5/2024. dengan pihak pengugat ahli waris Juliati binti Hasan.
Sidang dimulai tepat pukul 10:38 wib dipimpin Hakim Ketua Ani Mufidah Talip SH.,MH. Hakim anggota 1 Bagus Tergono SH.,MH. Hakim anggota 2 Anak Agung Ayu Cristin SH.,MH. Panitera Winotatita Rahayu SH.,MH.
Saksi yang dihadirkan pihak tergugat Muhammad Yasin masih tetangganya sendiri dan rumahnya hanya terhalang dua rumah dihadapan majelis Hakim saksi memberikan kerterangan saat Hakim ketua Ani Mufidah Talip menanyakan perolehan objek yang disengketakan, saksi Muhammad Yasin menyampaikan ke Hakim ketua tidak tahu perolehannya dari mana yang saya tahu objek tersebut usaha kavling Hasan dan Siti Koyum.
Lebih lanjut kuasa Hukum pihak pengugat Juliati binti Hasan Drs. Kholik SH. Mpd.menanyakan ke saksi Muhammad Yasin terkait kesaksian Pernikahannya Hasan dengan Siti Koyum.saksi menjawab dengan tegas bahwa dirinya yang menjadi saksi pernikahannya Hasan dan Siti Koyum disaksikan modin/Kesra setempat dan dihadiri KUA ( kantor urusan agama) Kecamatan Menganti Gresik.
Kuasa Hukum pihak pengugat mengajukan satu bukti lagi tapi ditolak Hakim ketua, Hakim menghedai bukti diberikan setelah sidang pemeriksaan setempat.
Adapun saksi yang ke 2 Solikun Yuono tidak banyak memberikan kesaksian hanya tahu kavlingan di Dusun Bendi Desa Kepatihan milik Hasan Tahun 2004 masih berupa lahan kosong dan tidak ada satupun bangunan.
Sebelum sidang ditutup Hakim ketua Ani Mufidah Talip SH.,MH. menyampaikan untuk keterangan saksi ditanggapi dengan kesimpulan.
Ynt