KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__,Kamis 13 Juli 2023.
Kronologis kejadian :
Pada hari Jumat Tgl 23 Juni 2023, sekira Pkl 01.00 WIB, Kedua Terlapor mendatangi Korban di Dsn Lau Ladin tempat bekerja korban, selanjutnya korban mendengar ada suara pelaku ” Din buka Pintu” setelah pelapor membuka pintu, pelaku A.B.S langsung memukul korban dengan sebilah parang, selanjutnya pelapor lari keluar dari rumah dan terjatuh sehingga kedua pelaku mengejar pelapor dan mengatakan ” kubunuh kau ” serta membacok korban di bagian kepala, tangan kanan dan pelaku R.S juga ikut memukuli dengan tangan kosong, korban menjerit minta tolong tetapi tidak ada pertolongan dari orang lain.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke teras rumah serta mendudukkan korban dan bertanya “kau apakan adik ku” dan pelapor menjawab “sudah kutiduri” akibat banyak mengeluarkan darah, kedua pelaku membawa korban ke RSU. Delia untuk memberi pertolongan. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek/ salapian guna di Proses Hukum.
Kronologis Penangkapan:
Pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsek Salapian *IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K* Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku Selanjutnya Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya Lingk. Namo Kumbahang kel Tj. Langkat Kec. Salapian.
Setelah di introgasi kedua pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri Korban, Selanjutnya kedua pelaku di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
#(Sofyan)#