Polres Sampang Akan Datangkan Saksi Ahli “Kabid Sarpras DPMD Kabupaten Sampang Benarkan Ada Sajam Dan Perampasan HP”

banner 468x60

Sampang||Kompas86.com -Polres Sampang, Jawa Timur, akan mendatangkan saksi ahli untuk dimintai keterangan perihal peristiwa terjadinya menghalangi tugas jurnalis di desa lar lar kec.banyuates.

Keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk menguatkan penyelidikan yang tengah berjalan.

Polres sampang pada proses penanganan perkara tindakan menghalangi tugas pers telah melakukan serangkaian proses pemanggilan 14 saksi termasuk dari pihak DPMD kabupaten Sampang Kabid sarpras MOH.RASUL SE.MM serta dari pihak pemdes yakni PJ kades lar lar MOH.FADOL sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi dikantor DPMD kabupaten Sampang MOH.RASUL SE.MM membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik polres Sampang terkait peristiwa di desa larlar

Ditanya perihal apa saja yang dikonfirmasi penyidik RASUL hanya mengatakan seputar peristiwa.

Namun Kabid sarpras itu dengan tegas menyatakan bahwa memang ada yang membawa Sajam dan ada perampasan hp pada peristiwa di lar lar “saya sudah bilang ke penyidik bahwa ada sajam dan perampasan HP” ujar Kabid sarpras DPMD ditemui diruangan Kabid pemdes Irham nurdayanto

Hal ini selaras dengan keterangan pelapor yang hampir sama persis bahwa pada peristiwa tersebut tidak diperbolehkan mengambil video dan di ancam serta di intimidasi agar tidak terjadi peliputan pada saat kisruh dilapangan salah satunya dengan merampas hp sebagi alat liputan utk mengambil audio visual ujar pelapor.

Sedangkan saksi lain yang tidak hadir adalah 3 orang an Sahidi,Ahmad alias patkai,Muhri

Dalam keterangan B/644c/Sp2hp ke 4/2024/satreskrim

Tertanggal 5 januari penyidik menerangkan bahwa pihak polres akan mendatangkan saksi ahli atas rekomendasi gelarperkara yang telah dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan