Polda Bengkulu,Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Ganja Dan Sabu

banner 468x60

Kompas86.com Bengkulu-Kepolisian daerah bengkulu ungkap kasus 5,68 gram sabu dan 1 paket narkotika yang dilakukan subdit 2 dan 3 Ditresnarkoba (29/04/2024).

Hal ini di sampaikan oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan,.S.IK pada jumpa Pers Rilis di ruangan Aula Resnarkoba polda bengkulu senin pagi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut satresnarkoba menangkap 2 orang tersangka berinisial RPW alias Guduy (32) tahun dan Inisial APP alias Dika (21) thn, RPW ditangkap dalam sebuah kamar hotel kota bengkulu pada minggu 21 april 2024 sekira pukul 17.15 wib.

kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 9 paket kecil diduga sabu dalam plastik bening,7 paket sabu diduga sabu dalam plastik klip bening,5 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening,1 buah gunting warna kuning,1 unit handphone merk vivo 1724 Y71 warna rose gold ditemukan di atas tempat tidur kamar hotel tersebut.

Inisial RPW (32) pernah dihukum terlibat tindak pidana narkotika pada tahun 2019/2021 dan sempat melarikan diri serta nekat terjun dari hotel setinggi 8 meter namun berhasil di tangkap petugas.untuk peran RPW ini sebagai penjual barang,untuk sabu didapat oleh Mr X (DPO).ungkap Wadir

Atas perbuatan dugaan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan kapuas raya sering menjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi direktorat reserse narkoba polda langsung melakukan penggerbakan pada tanggal 27 april 2024 sekira pukul 22.30 wib terduka pelaku inisial Dika.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan dika yakni 8 paket narkotika jenis sabu,1 paket sedang,2 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip bening,1 unit SPM scoopy.atas perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Resnarkoba polda bengkulu sepanjang Januari sampai dengan april 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu sebanyak 118 serta mengamanakan 155 tersangka serta barang bukti.tutup AKBP Tonny.

Penulis ;(WH)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan